KPU Makassar Laksanakan Keputusan MK terkait Usia dan Ambang Batas
KPU Kota Makassar mengikuti seluruh Putusan MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Pilkada. Dia menyatakan, KPU Makassar siap mengikuti seluruh aturan dari MK.
Putusan yang dimaksud yaitu putusan MK nomor 60 dan 70 terkait ambang batas Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah. Putusan MK nomor 60 memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD sedangkan putusan MK nomor 70 memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.
"Terkait perubahan-perubahan atau dinamika yang terjadi, pasca putusan MK Nomor 60 dan 70, arahan dari KPU siap menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Yasir di Hotel Claro usai rapat terkait hal tersebut, Sabtu (24/8/2024).
1. Syarat usia minimal 25 tahun
KPU Makassar telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 1912/PL.02.2-Pu/7371/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024. Salah satu yang diatur adalah persyaratan usia pasangan calon.
"Untuk Wali Kota Makassar itu umur 25 tahun dan begitu pun wakilnya minimal 25 tahun. Itu dihitung pada saat ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Yasir.