TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hayat Gani Balik ke Pemprov Sulsel, Zudan: Win-win Solution

Hayat sebelumnya diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh (kanan) bersama Abdul Hayat Gani (kiri) usai pelantikan di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/8/2024).(Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh mengembalikan Abdul Hayat menjabat di struktur Pemerintah Provinsi Sulsel. Eks Pemprov yang diberhentikan di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman itu kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Zudan melantik Hayat bersama empat orang pejabat eselon II lainnya dan Pj Sekprov Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/8/2024). Zudan menyebut ini merupakan solusi bagi Hayat yang telah lama dinonjobkan.

"Jangan dilihat sebagai demosi tapi win-win solution untuk menghidupkan kembali Pak Hayat bisa berkarya terlebih dahulu," kata Zudan kepada wartawan.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel

1. Masa jabatan Hayat tersisa sembilan bulan sebelum pensiun

Zudan menyatakan bahwa Hayat telah lama nonjob. Hayat telah diberhentikan di era gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022 lalu.

"Maka kami selesaikan atas kesepakatan Pak Hayat dengan Pj Gubernur minta diaktifkan kembali dalam waktu segera, karena Pak Hayat sembilan bulan lagi sudah pensiun," kata Zudan.

2. Zudan ingin kembalikan karier Hayat

Sebelum mengembalikan, Zudan juga mempertimbangkan agar karier Hayat bisa hidup kembali. Hal ini, kata Zudan, lebih kepada tindakan dalam sisi kemanusiaan agar Hayat bisa bekerja kembali dan mendapatkan gaji.

Kasus Hayat, kata Zudan, sempat menggantung. Pasalnya menurut SK, Hayat telah dinyatakan pensiun tapi catatan BKN justru menyatakan belum pensiun

"Makanya saya urus, saya pastikan semua selama satu tahun lebih Pak Hayat itu tidak gajian karena posisinya menggantung, makanya saya urus di BKN, di KASN, Kemendagri," kata Zudan.

Berita Terkini Lainnya