TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DLH Makassar Beri Sanksi Warga Penebang Pohon di Jalan Boulevard

Harus menanam kembali pohon sejenis

Petugas DLH Makassar memeriksa langsung pohon yan ditebang di Jalan Boulevard, Selasa (18/7/2023). Dok. DLH Makassar

Makassar, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menerima laporan masyarakat terkait penebang pohon tanpa izin di Jalan Boulevard. Penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.

Menerima laporan, DLH menindaklanjuti aksi penebangan pohon itu. Warga yang menebang pohon telah dipanggil untuk diinvestigasi.

"Hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang melakukan penebangan adalah satpam kompleks karena melihat kondisi pohon yang telah kering dan rawan tumbang," kata Subkon Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Makassar, Raidpal Machmud, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

1. Ada lima pohon yang ditebang

Ilustrasi pohon ketapang (instagram.com/rumahbundas)

Penebangan pohon tanpa izin secara disengaja ini sangat disayangkan sebab pohon itu dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar. DLH Makassar menerima laporan terkait penebangan ilegal itu dari Lurah Masale, Kecamatan Panakkukang pada 29 Juni 2023.

Petugas DLH kemudian turun lapangan untuk menginvestigasi aksi tersebut. Pada 3 Juli 2023, petugas menemukan sebanyak 4 pohon Ketapang Kencana (Terminalia mantaly) dan 1 Tanaman Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) telah ditebang. 

"Sebelumnya terdapat indikasi bahwa pohon tersebut sengaja dimatikan, dengan cara menguliti batang pohon," kata Raidpal.

Baca Juga: DLH Makassar Minta Maaf, Ini Penyebab Bau Busuk dari TPA Antang

2. Melanggar peraturan wali kota

Ilustrasi RTH (Instagram.com/instakalsel)

Aksi penebangan pohon tanpa izin itu melanggar Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.

Pasal 31 Poin (A) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon, memindahkan pohon/taman dan/atau perusakan terhadap fungsi RTH (ruang terbuka hijau) publik tanpa izin dari OPD di bidang Lingkungan Hidup.

Kemudian Pasal 31 Poin (B) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menguliti pohon, menyiramkan oli/pelumas, memasang karbit, menyuntikan racun serta melakukan hal lainnya yang dapat merusak dan menyebabkan pohon/tumbuhan mati.

Baca Juga: Semarak Rakernas APEKSI, Pemkot Makassar Tanam Ratusan Pohon Tabebuya

Berita Terkini Lainnya