DLH Makassar Beri Sanksi Warga Penebang Pohon di Jalan Boulevard
Harus menanam kembali pohon sejenis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menerima laporan masyarakat terkait penebang pohon tanpa izin di Jalan Boulevard. Penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
Menerima laporan, DLH menindaklanjuti aksi penebangan pohon itu. Warga yang menebang pohon telah dipanggil untuk diinvestigasi.
"Hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang melakukan penebangan adalah satpam kompleks karena melihat kondisi pohon yang telah kering dan rawan tumbang," kata Subkon Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Makassar, Raidpal Machmud, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
1. Ada lima pohon yang ditebang
Penebangan pohon tanpa izin secara disengaja ini sangat disayangkan sebab pohon itu dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar. DLH Makassar menerima laporan terkait penebangan ilegal itu dari Lurah Masale, Kecamatan Panakkukang pada 29 Juni 2023.
Petugas DLH kemudian turun lapangan untuk menginvestigasi aksi tersebut. Pada 3 Juli 2023, petugas menemukan sebanyak 4 pohon Ketapang Kencana (Terminalia mantaly) dan 1 Tanaman Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) telah ditebang.
"Sebelumnya terdapat indikasi bahwa pohon tersebut sengaja dimatikan, dengan cara menguliti batang pohon," kata Raidpal.
Baca Juga: DLH Makassar Minta Maaf, Ini Penyebab Bau Busuk dari TPA Antang
Baca Juga: Semarak Rakernas APEKSI, Pemkot Makassar Tanam Ratusan Pohon Tabebuya