Bawaslu Makassar Butuh 4.004 Pengawas TPS, Simak Syaratnya
Pendaftaran dibuka mulai 2 Januari 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membuka rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 2 Januari 2024.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, pihaknya membutuhkan 4.004 pengawas TPS. Jumlah tersebu sesuai jumlah TPS yang ada di Kota Makassar pada Pilpres maupun Pileg pada 14 Februari 2024.
"Sekarang baru sosialisasi tapi pendaftaran dibuka 2 Januari 2024," kata Ahmad kepada IDN Times, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: BPBD Makassar Antisipasi Banjir saat Pemungutan Suara Pemilu 2024
1. Bertugas mengawasi pemungutan dan penghitungan suara
Pada Pemilu 2024, terdapat 4.004 TPS di Kota Makassar. TPS tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Jumlah itu sudah termasuk TPS khusus sebanyak 6 TPS.
Pengawas TPS akan ditempatkan masing-masing satu orang untuk setiap TPS. Itu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, beberapa tugas pengawas TPS yaitu mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara suara pemilu. Kemudian, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara, menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, serta menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam melalui Panwaslu kelurahan/desa.
"Pengawas TPS bertugas mengawasi jalannya perhitungan suara di hari H mulai dari pembukaan sampainya rekapitulasi tingkat TPS," kata Ahmad.