TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Makassar Butuh 1.870 Pengawas TPS, Ini Syarat Pendaftaran

Pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024

Ilustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makasssar, Sulawesi Selatan, mulai membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran itu terhitung sejak 12 hingga 28 September 2024.

Perekrutan pengawas TPS ini untuk mempersiapkan pengawasan pada Pilkada Serentak 2024. Pengawas TPS ini akan bertugas pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Kalau sekarang kan sementara berjalan. Terbuka pendaftaran sejak kemarin. Jadi, semua pendaftaran dibuka di kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Makassar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO), Ahmad Ahsanul Fadhil, saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi saat Pilkada

1. Bawaslu butuh satu pengawas per TPS

Proses pembentukan pengawas TPS itu didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Pengawas TPS nantinya akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

"Ada sebanyak 1.870 orang yang dibutuhkan. Jumlah ini berdasarkan jumlah TPS di Kota Makassar karena masing-masing TPS hanya bertugas  satu orang pengawas," kata Ahmad.

2. Syarat dan honor masih sama seperti Pemilu 2024

Untuk menjadi pengawas TPS, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar. Syaratnya, kata Ahmad, tidak berbeda dengan saat perekrutan Pengawas TPS pada Pemilu 2024 lalu.

"Persyaratan masih sama dengan pemilu lalu karena mengacu dengan peraturan Bawaslu dan undang-undang pemilihan," kata Ahmad.

Demikian juga untuk honor. Ahmad mengaku belum bica membocorkan nominal honor yang akan diterima oleh Pengawas TPS. Hanya saja, honornya tidak akan berbeda jauh dengan honor Pengawas TPS pada Pemilu 2019 lalu.

"Itu gawainya sekretariat. Tapi kurang lebih sama waktu Pemilu. Apalagi ini kan lebih sedikit kotak yang diawasi, beda dengan pemilu yang lima kotak. Kalau yang Pilkada hanya ada dua kotak yang diawasi itu Pilgub dan Pilwali," kata Ahmad.

Berita Terkini Lainnya