Bawaslu Makassar Butuh 1.870 Pengawas TPS, Ini Syarat Pendaftaran
Pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makasssar, Sulawesi Selatan, mulai membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran itu terhitung sejak 12 hingga 28 September 2024.
Perekrutan pengawas TPS ini untuk mempersiapkan pengawasan pada Pilkada Serentak 2024. Pengawas TPS ini akan bertugas pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Kalau sekarang kan sementara berjalan. Terbuka pendaftaran sejak kemarin. Jadi, semua pendaftaran dibuka di kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Makassar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO), Ahmad Ahsanul Fadhil, saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi saat Pilkada
1. Bawaslu butuh satu pengawas per TPS
Proses pembentukan pengawas TPS itu didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Pengawas TPS nantinya akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
"Ada sebanyak 1.870 orang yang dibutuhkan. Jumlah ini berdasarkan jumlah TPS di Kota Makassar karena masing-masing TPS hanya bertugas satu orang pengawas," kata Ahmad.