TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akses Jalan di Kawasan CPI Makassar Ditutup, Diduga Sengketa Lahan

Pemilik HGB menuntut ganti rugi lahan

Penutupan jalan di kawasan CPI, Makassar, Selasa (10/9/2024). (Tangkapan layar video)

Makassar, IDN Times - Sejumlah orang menutup akses masuk ke kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), di Jalan Metro Ranjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Video aksi tersebut viral di media sosial.

Dari video yang beredar di media sosial Instagram, tampak sejumlah pria memasang pagar bambu di dekat patung ikan berwarna emas di kawasan CPI. Akibatnya akses jalan menuju rumah sakit Kemenkes yang baru diresmikan oleh Presiden RI tertutup.

Di sekitar jalan tersebut, terpasang spanduk bertuliskan bahwa tanah tersebut milik PT Gihon di CPI. Kemudian, ada juga papan bicara tak jauh dari spanduk tersebut.

"PERHATIAN TANAH INI MILIK PT GIHON ABADI JAYA. HGB NOMOR 20837 SELUAS 8.287 METER PERSEGI -HGB NOMOR 20838 SELUAS 7.224 METER PERSEGI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1650 K/PDT:2017 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 362 PKPDT 2024," demikian isi papan bicara tersebut.

Baca Juga: 5 Pengedar Narkoba di Makassar Ditangkap, Polisi Sita 1 Kg Sabu

1. Polisi upayakan mediasi

Terkait hal ini, Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono, mengatakan bahwa pihaknya terus membuka peluang mediasi pihak terkait sengketa ini. Saat ini, kata Aris, pihaknya mengupayakan agar kedua pihak terkait menemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita mediasikan yang bersengketa, kita beri peluang untuk mediasi," kata Aris, Rabu (11/9/2024).

Aris mengatakan pihaknya memediasi kedua pihak agar warga bisa kembali beraktivitas di kawasan CPI. Pihak yang dimaksud yakni PT Gihon Abadi Jaya dengan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang reklamasi kawasan CPI.

Pasalnya, lokasi akses jalan yang ditutup adalah akses menuju rumah sakit Kemenkes yang baru diresmikan Presiden Jokowi pekan lalu. Lokasi tersebut juga menjadi lokasi favorit warga saat berolahraga sehingga tidak sedikit warga yang mengeluhkan penutupan itu.

"Yang penting kepentingan masyarakat juga jalan toh," katanya.

2. Penutupan jalan diduga untuk pengembalian lahan seluas 1,5 hektar

Penutupan jalan tersebut diduga untuk pengembalian lahan seluas 1,5 hektar. Lahan itu telah ada sejak tahun 2014 silam yang melibatkan antara pihak PT Gihon Abadi Jaya dengan PT Yasmin Bumi Asri.

Pengadilan Negeri Makassar telah mengeksekusi lahan itu pada 2021 sebelum akhirnya keluar putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh PT Gihon. Namun lahan itu kini dialihfungsikan sebagai jalan utama di kawasan CPI Makassar.

Berita Terkini Lainnya