TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18000 Warga Makassar Belum Punya E-KTP, Dukcapil akan Datangi Sekolah

Genjot perekaman E-KTP untuk usia 17 tahun

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Makassar, IDN Times - Sebanyak 18.254 warga Kota Makassar belum merekam E-KTP. Hal ini diketahui saat pengumuman jumlah daftar pemilih tetap (DPT) beberapa waktu lalu oleh KPU Kota Makassar.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan bahwa kemungkinan warga yang belum merekam E-KTP adalah kelompok yang baru menginjak 17 tahun. Apalagi, mereka disebut pemilih potensial.

"Jadi kemungkinan itu mayoritas dari pemilih pemula yang sudah beralih menjadi 17 tahun," kata Hatim saat dihubungi IDN Times, Senin (31/7/2023).

1. Menyasar kelompok usia 17 tahun

Ilustrasi perekaman e-KTP.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Hatim mengatakan untuk mengebut perekaman E-KTP di kalangan masyarakat yang baru berusia 17 tahun, pihaknya akan menjemput bola. Disdukcapil akan turun langsung ke sekolah-sekolah SMA untuk mengajak kelompok usia 17 tahun ini merekam E-KTP.

Dalam hal ini, Disdukcapil Kota Makassar akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini mengingat bahwa sekolah SMA berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Ke depannya, strateginya kita akan turun di sekolah-sekolah. Kita akan memastikan anak-anak yang baru beralih menjadi 17 tahun direkam di sekolah masing-masing," kata Hatim.

Baca Juga: Dua Ribu Lebih Warga Makassar Masih Sering BAB di Sembarang Tempat

2. Mengarahkan penggunaan identitas kependudukan digital

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Disdukcapil juga akan mengarahkan masyarakat untuk lebih menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik E-KTP, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya yang dapat di akses melalui ponsel pintar (smartphone).

Masyarakat pun dipersilahkan untuk mengunduh aplikasi IKD atau Digital ID di Play Store. Kemudian, warga dapat mengaktifkannya di Kantor Dukcapil Makassar atau di 15 kantor kecamatan se-Kota Makassar.

"Ke depannya kami akan meminta untuk mengantifkan terlebih dahulu Digital ID ataupun KTP digitalnya," kata Hatim.

Baca Juga: Dua ASN di Makassar Daftar Jadi Bacaleg di Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya