TMS Kesehatan di Pilkada Maros, Suhartina Gugat ke Bawaslu
KPU Maros diminta beri kesempatan Suhartina ikut pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Suhartina Bohari menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan sebagai bakal calon wakil bupati. Gugatan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Kamis (12/9/2024).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas. Pihaknya menganggap KPU keliru dengan mengeluarkan berita acara yang menyatakan Suhartina TMS.
"Kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut," kata Anwar kepada wartawan, Kamis.
Baca Juga: Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes Kesehatan
1. KPU diminta beri kesempatan Suhartina maju di pilkada
Anwar menerangkan, seharusnya KPU Maros tidak langsung menetapkan Suhartina TMS. Seharusnya, kata dia, ada status belum memenuhi syarat seperti halnya untuk verifikasi administrasi persyaratan calo. Sehingga memungkinkan untuk perbaikan.
"Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan Kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros," ucapnya.