TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TMS Kesehatan di Pilkada Maros, Suhartina Gugat ke Bawaslu

KPU Maros diminta beri kesempatan Suhartina ikut pilkada

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari saat mendaftar di KPU Maros. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Suhartina Bohari menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan sebagai bakal calon wakil bupati. Gugatan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Kamis (12/9/2024).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas. Pihaknya menganggap KPU keliru dengan mengeluarkan berita acara yang menyatakan Suhartina TMS.

"Kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut," kata Anwar kepada wartawan, Kamis.

Baca Juga: Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes Kesehatan

1. KPU diminta beri kesempatan Suhartina maju di pilkada

Anwar menerangkan, seharusnya KPU Maros tidak langsung menetapkan Suhartina TMS. Seharusnya, kata dia, ada status belum memenuhi syarat seperti halnya untuk verifikasi administrasi persyaratan calo. Sehingga memungkinkan untuk perbaikan.

"Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan Kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros," ucapnya.

2. KPU Maros putuskan sesuai regulasi

Ketua KPU Maros Jumaedi merespons gugatan sengketa Suhartina Bohari. Menurut dia, gugatan adalah hak bersangkutan. Pihaknya siap menghadapi gugatan itu.

"Kita akan hadapi dan kemudian tentu kami akan persiapkan jawaban ketika ada hal yang dipertanyakan. Kami juga akan siapkan penguatan-penguatan hukum. Kami juga akan sampaikan dan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI," Jumaedi menerangkan.

Lebih lanjut, Jumaedi menekankan bahwa apa yang ditetapkan KPU Maros sudah sesuai regulasi. "Semua sudah sesuai yang kami lakukan dan tidak ada yang terlewatkan," katanya.

Berita Terkini Lainnya