Rudenim Makassar Deportasi WNA Berkewarganegaraan Ganda
Alasan deportasi karena melebihi izin tinggal di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi DA, 53 tahun, seorang warga negara asing (WNA) dengan kewarganegaraan ganda Australia-Swiss. Alasannya karena dia melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
DA dideportasi ke Australia dengan diterbangkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Imigrasi Ungkap Berbagai Masalah WNI di Arab Saudi
1. DA melanggar izin tinggal selama 1.409 hari
Dalam keterangannya, Rudenim Makassar menerangkan bahwa DA dideportasi karena melanggar aturan tentang izin tinggal sesuai Pasal 78 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu, deportasi berlaku bagi WNA yang melebihi izin tinggal selama 60 hari.
DA ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 di Halmahera oleh petugas imigrasi Tobelo yang bekerja sama dengan polsek setempat setelah mendapatkan informasi dari unit orang asing (OA). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa DA telah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 1.409 hari. DA kemudian dibawa ke Kanim Tobelo untuk didetensi.