TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rudenim Makassar Deportasi WNA Berkewarganegaraan Ganda

Alasan deportasi karena melebihi izin tinggal di Indonesia

Rudenim Makassar mendeportasi seorang WNA dengan kewarganegaraan ganda karena melewati izin tinggal di Indonesia. (Dok. Rudenim Makassar)

Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi DA, 53 tahun, seorang warga negara asing (WNA) dengan kewarganegaraan ganda Australia-Swiss. Alasannya karena dia melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

DA dideportasi ke Australia dengan diterbangkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Imigrasi Ungkap Berbagai Masalah WNI di Arab Saudi 

1. DA melanggar izin tinggal selama 1.409 hari

Potret tempat pelayanan keimigrasian di bandara (imigrasi.go.id)

Dalam keterangannya, Rudenim Makassar menerangkan bahwa DA dideportasi karena melanggar aturan tentang izin tinggal sesuai Pasal 78 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu, deportasi berlaku bagi WNA yang melebihi izin tinggal selama 60 hari.

DA ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 di Halmahera oleh petugas imigrasi Tobelo yang bekerja sama dengan polsek setempat setelah mendapatkan informasi dari unit orang asing (OA). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa DA telah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 1.409 hari. DA kemudian dibawa ke Kanim Tobelo untuk didetensi.

2. WNA dipulangkan melalui Bali menuju Australia

ilustrasi bandara. (dok. Angkasa Pura I)

Karena masalah kesehatan, DA dipindahkan dari Kanim Tobelo ke Rudenim Makassar. Dia mendapatkan penanganan medis yang lebih baik dan sekaligus menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Pada Kamis, 21 Maret 2024, DA dideportasi dengan dikawal oleh dua orang petugas Rudenim Makassar dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju I Gusti Ngurah Rai International Airport di Bali. Dari sana, DA akan melanjutkan penerbangannya menuju Bandara Udara International Adelaide di Australia.

Berita Terkini Lainnya