TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan MK: 6 Partai Bisa Ajukan Sendiri Paslon di Pilgub Sulsel

Parpol mesti mengumpulkan minimal 7,5 persen suara sah

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Makassar, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024) mengubah syarat partai politik (parpol) mengajukan calon kepala daerah. Selain persentase syarat suara sah lebih kecil, parpol tanpa tanpa kursi di DPRD juga bisa turut mengajukan calon. Hal ini bisa berpengaruh pada dinamika politik jelang Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Sebelumnya, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, parpol mesti mengantongi 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD untuk mengajukan calon di Pilgub Sulsel. Hanya Partai NasDem yang bisa mengusulkan paslon tanpa berkoalisi. Sebab mereka memperoleh 17 kursi atau 20 persen dari total 85 kursi DPRD, sama dengan syarat minimal menurut undang-undang.

Sedangkan jika mengacu pada putusan terbaru MK, setidaknya enam parpol bisa mengusung sendiri paslon di Pilgub Sulsel. Itu karena syarat pendaftaran paslon berupa jumlah suara sah kini jadi lebih kecil. Selain itu syarat berupa jumlah kursi di DPRD dihilangkan. Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Putusan MK: Partai Tidak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Cagub

1. Syarat perolehan suara disesuaikan dengan komposisi jumlah DPT

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun pasal itu berisi:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"

Dengan demikian, MK mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

2. Enam parpol memperoleh suara di atas 7,5 persen

Mengacu pada putusan MK, paslon pada Pilgub Sulsel harus diajukan partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah suara sah 7,5 persen. Itu karena jumlah pemilih di Sulsel lebih dari enam juta jiwa. 

Sejauh ini belum ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sulsel 2024. Namun KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 6.694.450 jiwa. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 jumlah DPT 6.670.582.

Merujuk Pemilu 2024, ada enam parpol yang bisa mengajukan sendiri paslon di Pilgub Sulsel meski tanpa berkoalisi. Sebab perolehan suara mereka di atas 7,5 persen. Partai tersebut, masing-masing: NasDem dengan jumlah 17,43 persen suara, Gerindra (15.95%), Golkar (15,13%), Partai Demokrat (8,31%), Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (8,29%), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,65%).

Berita Terkini Lainnya