Kuasa Hukum 3 Jurnalis Korban Kekerasan Serahkan Bukti ke Propam
Baju korban termasuk menjadi barang bukti yang diserahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menyerahkan barang bukti ke Propam Polda Sulsel, Senin (30/9). Bukti itu terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami tiga jurnalis yang melibatkan aparat kepolisian.
Barang bukti yang diserahkan berupa 2 video dugaan, 3 baju korban, 9 lembar hard copy foto (dua foto per lembar), soft copy 1 keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros.
Baca Juga: [BREAKING] Tiga Jurnalis Terluka Saat Liput Demo di Depan DPRD Sulsel
1. Kasus diproses di dua jalur, yakni propam dan pidana biasa
Diberitakan sebelumnya, tiga jurnalis mengalami kekerasan dari aparat saat meliput unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel pada Selasa (24/9).
"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangan nya masih proses," Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.
Tim kuasa hukum lainnya, Kadir Wokanubun menambahkan, pihaknya menempuh dua jalur, pertama tindak pidana umum pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan pasal 351.
"Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," tegas Kadir.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis, Tim Hukum Dampingi Korban Melapor ke Polda Sulsel