TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Makassar Cegah Dua Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Nyaris jadi korban TPPO, dijanji jadi admin judi online

Imigrasi Makassar mengungkap upaya pengiriman pekerja migran ilegal ke Kamboja melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Petugas Kantor Imigrasi Makassar mencegah dua warga negara Indonesia (WNI) jadi pekerja migran ilegal di Kamboja. Dua orang itu diciduk saat hendak berangkat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, 26 Juli 2023.

Dua WNI yang dicegah berangkat, masing-masing bernama Muhammad Ridwan dan Muhammad Farhan Hasibuan. Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jaya Saputra mengatakan, keduanya ditemukan saat hendak terbang ke Singapura dengan maskapai Batik Air.

"Ditemukan dua orang WNI yang akan berangkat ke Singapura, diindikasi akan bekerja secara ilegal di Kamboja," kata Jaya pada konferensi pers di Makassar, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Imigrasi Makassar Janji Sanksi Pejabatnya Terlibat Perdagangan Orang

1. Sempat mengelak ingin berwisata, namun akhirnya mengaku hendak bekerja

Dok. PT Angkasa Pura I (Persero)

Jaya menerangkan, petugas Imigrasi mendapati kedua orang itu bersama seorang pendamping bernama Lubis. Awalnya, saat diwawancarai petgas Imigrasi di counter keberangkatan mereka ingin berwisata ke Singapura. Namun petugas yang curiga, membawa mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk pemeriksaan lebih dalam.

"Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja," ucap Jaya.

2. Ditawari jadi admin judi online dengan gaji Rp5 juta

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Kepala Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, dua WNI yang dicegah ke Kamboja mengaku ditawari menjadi admin perusahaan judi online. Mereka dijanjikan gaji Rp5 juta oleh orang tidak dikenal melalui akun WhatsApp berinisial HRD.

"HRD merupakan warga negara Indonesia yang bertugas merekrut dan menawarkan pekerjaan kepada mereka," kata Agus.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menahan paspor kedua WNI tersebut sebagai bentuk pencegahan agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: 49 Anggota Jemaah Embarkasi Makassar Wafat di Saudi

Berita Terkini Lainnya