TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu Muda Kedapatan Copet HP di Mall, Mengaku Terdesak Ekonomi

Ibu satu anak nekat mencur karena suami menganggur

Seorang ibu muda di Makassar ditangkap polisi usai ketahuan mencuri HP pengunjung mal. (IDN Times/Dahrul Amri)

Makassar, IDN Times - EM, ibu rumah tangga berusia 21 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Polsek Panakkukang, usai kepapatan mencopet HP pengunjung Mal Panakkukang, Senin malam (4/12/2023). Dia ditangkap dengan barang bukti iPhone 11 curian.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tadi malam diamankan, pelaku ini mengaku terdorong karena mau memenuhi kebutuhan sehari-harinya, entah mau bergaya atau apa," kata Sangkala kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

"Dia bilang sudah berkeluarga, punya anak (satu) dan punya suami, tapi suaminya tidak punya pekerjaan tetap, sehingga tidak punya penghasilan yang tetap jadi dia mengakui terpaksa melakukan ini," Sangkala menambahkan.

Baca Juga: 3 Kasus Teror Busur Panah di Makassar, Polisi Sebut Motif Balas Dendam

1. Pelaku memanfaatkan situasi kerumunan orang di mal

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sangkala menjelaskan, EM beraksi sebagai copet bersama dua rekannya. Mereka sengaja mengincar pengunjung mal sebagai targetnya. Saat beraksi, para pelaku memanfaatkan situasi kerumunan orang.

"Saat korban lengah pelaku langsung lancarkan aksinya," kata Sangkala.

Adapun iPhone 11 yang jadi barang bukti dicuri oleh pelaku saat korban mengantre di sebuah toko roti. "Pelaku coba memepet si korban saat berdesakan membayar roti. Nah disitu manfaatkan situasinya, mengambil ponsel dari dalam tas," dia melanjutkan.

2. Baru satu korban melapor

Ilustrasi pencopetan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Iptu Sangkala menjelaskan bahwa EM mengakui pernah melakukan aksi pencopetan sebelumnya bersama dua rekannya. Namun belum diketahui berapa banyak orang yang jadi korban.

"Karena hanya satu korban yang melapor. Kami masih menyelidiki dua rekannya karena bisa jadi EM membuat cerita," kata Sangkala.

Atas perbuatannya, EM dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dia terancam hukuman penjara lima tahun.

Berita Terkini Lainnya