TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo di Makassar Ricuh, Komnas HAM Desak Polisi Tak Gunakan Kekerasan

Kapolda Sulawesi Selatan diminta mengevaluasi jajarannya

Mobil angkot atau pete-pete terbakar di tengah aksi unjuk rasa di Makassar, Senin (26/8/2024). IDN Times/Faisal Mustafa

Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti gelombang demonstrasi yang memanas, termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (26/8/2024). Komnas HAM mendapatkan informasi aparat kepolisian menggunakan kekerasan dalam menangani aksi.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam siaran persnya, Selasa (27/8/2024) mengatakan, aparat keamanan menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall. Hal serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

"Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU (Undang-Undang HAM)," kata Atnike.

Baca Juga: Demo Ricuh di Makassar, Polisi Tuding Geng Anarko Bakar Mobil Angkot

1. Aparat keamanan diminta mengedepankan pendekatan humanis

Komnas Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan. Sebaliknya, aparat mesti mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan  kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," bunyi seruan Komnas HAM dalam siaran persnya.

2. Peserta aksi yang ditangkap harus diberi akses bantuan hukum

Selanjutnya, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. "Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan," kata Atnike.

Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

Berita Terkini Lainnya