TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Masih Bisa Diganti, Ini Jadwal Penetapan Calon Gubernur Sulsel

KPU sedang menjalankan verifikasi administrasi syarat calon

Plang nama di kantor KPU Sulawesi Selatan (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menerima pendaftaran empat pasang bakal calon pada Pemilihan Gubernur Sulsel 2024. Lalu, kapan penetapan pasangan calon secara resmi?

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 memuat tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024. Sesuai PKPU itu, sebelum menetapkan pasangan calon, KPU akan lebih dulu meneliti berkas persyaratan calon. Verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran administrasi yang diajukan bakal calon.

Penelitian dimulai bersamaan dengan masa pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024. Tahapan itu berlangsung selama hampir satu bulan, yaitu hingga 21 September 2024.

"22 September 2024 pengumuman penetapan pasangan calon, kemudian pengundian nomor urut. Itu rangkaian pelaksanaan pencalonan," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan di Makassar, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Bakal Calon Gubernur Sulsel

1. Ada masa perbaikan berkas syarat calon

Hasbullah menyebutkan, pada tanggal 5-6 September, KPU akan memberitahu pasangan calon jika ada kekurangan pada administrasi syarat calon. Setelah itu calon punya waktu untuk perbaikan hingga 14 September.

KPU akan mengumumkan hasil penelitian pada 14 hingga 15 September. Setelah itu dibuka tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian pada 15 hingga 18 September. Dilanjut dengan klarifikasi paslon atas tanggapan masyarakat pada 18 hingga 21 September.

2. Alasan penelitian administrasi makan waktu hampir satu bulan

Hasbullah menjelaskan mengapa penelitian atau verifikasi administasi butuh waktu lama, yaitu hampir satu bulan. Itu karena banyak berkas syarat calon yang harus dikroscek. Dalam hal ini, KPU Sulsel memverifikasi berkas bersama unsur Bawaslu.

"Kita didampingi teman-teman Bawaslu, berkas per berkas kami cermati," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasbullah menekankan bahwa penelitian bukan hanya mengecek kelengkapan berkas syarat calon. Melainkan juga soal benar-tidaknya berkas yang diberikan.

"Termasuk surat-surat keterangan dari pengadilan. Kalau kami ragukan, akan klarifikasi faktual ke instansi terkait," dia menambahkan.

Berita Terkini Lainnya