TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon Kepala Daerah Penuhi Syarat Pencalonan

Syarat pencalonan tertuang dalam PKPU 8/2024

Bawaslu Sulsel ingatkan peserta pilkada penuhi syarat pencalonan. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatam mengingatkan kepada para calon dan peserta pilkada terkait pemenuhan sejumlah syarat pencalonan. Persyaratan untuk gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan bupati tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. 

Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Alamsyah menegaskan bahwa seluruh calon yang akan maju dalam kontestasi politik tersebut wajib memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU.

“Kami mengimbau kepada seluruh calon dan peserta pemilihan untuk cermat dan teliti dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU. Ini penting demi kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi di Sulawesi Selatan,” kata Alamsyah, Kamis (29/8/2024).

Dalam PKPU 8 Tahun 2024 mengatur berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif, kesehatan, serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya mematuhi setiap persyaratan tersebut agar tidak ada calon yang didiskualifikasi atau gugur dalam proses pencalonan.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan kepada tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan bahwa setiap dokumen dan berkas pencalonan disiapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. 

"Bawaslu terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan peserta pemilihan dan mengganggu jalannya proses demokrasi," jelas Alamsyah.

Bawaslu Sulsel berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2024 dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Pihak Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran terkait syarat pencalonan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan pada tahun 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai, dengan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Sulsel Masuk Daerah Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkini Lainnya