Anak di Maros Dicabuli Ayah Tiri saat Ibunya Bekerja
Korban berusia 13 tahun disetubuhi berulang kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menangkap seorang pria berusia 47 tahun, SY, karena dilaporkan mencabuli anak tirinya. Pelaku disebut berulang kali menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.
Wakil Kapolres Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal mengatakan, tindakan pelaku dilaporkan oleh istrinya, tak lain ibu korban. Perbuatan pelaku disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari hasil keterangan para saksi di dukung dengan bukti lainnya, tersangka akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku SY di rumah tempat tinggalnya," kata Wakapolres dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Buronan Kejagung asal Nabire dan Kendari Ditangkap di Makassar
1. Korban dicabuli ayah tiri saat ibunya tak ada di rumah
Wakapolres Kompol Ramadhan mengatakan, korban peratma kali mengalami pencabulan sekitar bulan April 2023 di rumahnya di Kecamatan Turikale, Maros. Korban saat itu sedang tidur di kamar seorang diri, saat didatangi ayah tirinya.
Saat pelaku mecabuli anak tirinya, sang istri tidak ada di rumah. Ibu korban tengah bekerja. "Pelaku melakukan aksi pencabulan dan melakukan persetubuhan kepada korban yang dilakukan berulang kali," ucap Wakapolres.
Baca Juga: Anggota Jemaah Haji Kloter 10 Debarkasi Makassar Meninggal di Pesawat