9 Partai Bisa Usung Sendiri Calon di Makassar Usai Putusan MK
Syarat mengajukan calon punya 6,5 persen suara sah di Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah partai politik bisa mengusung sendiri pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2024, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Setidaknya sembilan parpol bisa mendaftarkan paslon meski tanpa berkoalisi.
Menurut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan Selasa (20/8/2024), parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon di Pilkada Makassar jika memenuhi syarat 6,5 persen suara sah. Itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Makassar lebih dari satu juta jiwa. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Putusan MK: 6 Partai Bisa Ajukan Sendiri Paslon di Pilgub Sulsel
1. Parpol butuh 47.338 suara untuk bisa mengusung sendiri
Menurut putusan MK, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di daerah itu. Pada Pemilihan Umum 2024, jumlah DPT Makassar 1.036.965 jiwa.
Total suara sah Pemilihan DPRD Makassar pada Pemilu 2024 adalah 728.277 suara. Dengan begitu, partai butuh setidaknya 47.339 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.