TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Partai Bisa Usung Sendiri Calon di Makassar Usai Putusan MK

Syarat mengajukan calon punya 6,5 persen suara sah di Pemilu

Balai  Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Sejumlah partai politik bisa mengusung sendiri pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2024, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Setidaknya sembilan parpol bisa mendaftarkan paslon meski tanpa berkoalisi.

Menurut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan Selasa (20/8/2024), parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon di Pilkada Makassar jika memenuhi syarat 6,5 persen suara sah. Itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Makassar lebih dari satu juta jiwa. Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Putusan MK: 6 Partai Bisa Ajukan Sendiri Paslon di Pilgub Sulsel

1. Parpol butuh 47.338 suara untuk bisa mengusung sendiri

Menurut putusan MK, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di daerah itu. Pada Pemilihan Umum 2024, jumlah DPT Makassar 1.036.965 jiwa.

Total suara sah Pemilihan DPRD Makassar pada Pemilu 2024 adalah 728.277 suara. Dengan begitu, partai butuh setidaknya 47.339 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

2. Daftar sembilan partai bisa mengajukan sendiri paslon di Pilwali Makassar

(IDN Times/Rochmanudin)

Mengacu pada ketentuan di atas, maka ada sembilan partai yang bisa mengajukan sendiri paslon di Pilwali Makassar 2024. Dengan kata lain, partai-partai itu bisa mengusung paslonnya tanpa harus berkoalisi.

Partai tersebut, sesuai nomor urut, masing-masing: Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB dengan 66.943 suara (9,19%), Gerindra 75.758 suara (10,4%), PDI Perjuangan 56.840 suara (7,8%), Partai Golkar 97.209 suara (13,34%), Partai NasDem 94.756 suara (13,01%). Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera alias PKS 79.671 suara (10,94%), Partai Amanat Nasional atau PAN 61.150 suara (8,4%), Partai Demokrat 50.415 suara (6,92%), dan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP 49.795 suara (6,84%).

Berikut ini daftar perolehan suara parpol di Pemilihan DPRD Makassar pada Pemilu 2024:

  • PKB 66.943 (9,19%)
  • Gerindra 75.758 (10,4%)
  • PDI Perjuangan 56.840 (7,8%)
  • Partai Golkar 97.209 (13,34%)
  • Partai NasDem 94.756 (13,01%)
  • Partai Buruh 3.091 (0,42%)
  • Partai Gelora 16.114 (2,21%)
  • PKS 79.671 (10,94%)
  • PKN 586 (0,08%)
  • Hanura 30.522 (4,19%)
  • Partai Garuda - (0%)
  • PAN 61.150 (8,4%)
  • PBB 2.347 (0,32%)
  • Partai Demokrat 50.415 (6,92%)
  • PSI 15.810 (2,17%)
  • Perindo 21.027 (2,89%)
  • PPP 49.795 (6,84%)
  • Partai Ummat 6.252 (0,86%)

Total suara sah 728.277

Berita Terkini Lainnya