Waspada! Ini Modus Pencuri Motor, Marak di Makassar

Polisi tembak pelaku pencuri motor, sita enam barang bukti

Makassar, IDN Times - Aparat Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di dalam kota. Pelaku, SS (21), warga Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, ditembak saat ditangkap.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan anggota," kata Kapolrestabes Makassar Kombes M. Ngajib, pada konferensi pers di kantornya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Peluru Nyasar Mengenai Nenek di Makassar Berasal dari Senjata Pabrikan

1. Pelaku beraksi enam kali di bulan Desember

Waspada! Ini Modus Pencuri Motor, Marak di MakassarIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kapolrestabes mengungkapkan, pelaku dikaitkan dengan enam laporan polisi tentang pencurian sepeda motor. Pelaku beraksi enam kali di lokasi berbeda pada Desember 2023.

Polisi menyita enam sepeda motor hasil curian usai menangkap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti satu telepon genggam hasil rampasan alias pencurian dengan kekerasan di jalan.

"Sepeda motor hasil pencurian, tiga digunakan sendiri, tiga lagi dijual. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan yang bersangkutan, rata-rata motor dijual Rp2 juta," kata Ngajib.

2. Pelaku menyasar motor tidak terkunci ganda

Waspada! Ini Modus Pencuri Motor, Marak di MakassarKapolrestabes Makassar saat merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dengan enam barang bukti. (Dok. Humas Polrestabes Makassar)

Dalam aksinya, pelaku mengincar sepeda motor milik korban yang lengah. Biasanya, dia mengintai motor mana yang bisa dicuri, dan beraksi saat situasi lengang. Atau, pelaku membawa kabur sepeda motor yang kuncinya lupa dilepas.

”Modus pelaku yakni mengintai sepeda motor yang tidak terparkir pada tempatnya atau sepeda motor yang tidak terkunci ganda,” kata Kapolrestabes Makassar.

Selain menunggu korban lengah, pelaku juga beraksi dengan merampas di jalan. ,”Jadi ada dua modus pelaku dalam menjalankan aksinya," Ngajib menambahkan.

3. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis

Waspada! Ini Modus Pencuri Motor, Marak di MakassarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Karena ada dua modus kejahatan, pelaku dijerat dengan dua pasal KUHP. Masing-masing Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman dari masing-masing pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Danny Nyatakan Makassar Siap Hadapi Bencana selama Musim Hujan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya