Warga Sulsel Ditipu Sindikat Internasional Hingga Rp640 Juta 

Pelaku utama WN Nigeria masih buron

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap sekelompok penipu jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia. Kelompok tersebut terbongkar setelah seorang warga Tana Toraja bernama Marthinus Musu tertipu dengan kerugian senilai Rp640 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, dalam kasus ini penyidik menangkap seorang tersangka Hanny Armita, warga Bengkulu. Sedangkan pelaku lain, yakni orang berkebangsaan Nigeria yang disapa Chiko, berstatus buron. 

“Menurut pengakuan tersangka Hanny, penipuan dilakukan bersama dan atas suruhan warga Nigeria. Setelah diselidiki keberadaannya, diketahui orang tersebut sudah kembali ke negaranya pada bulan November 2018 lalu,” kata Dicky pada konferensi pers di Makassar, Jumat (4/1).

1. Polisi melacak beberapa rekening penampungan uang

Warga Sulsel Ditipu Sindikat Internasional Hingga Rp640 Juta IDN Times / Aan Pranata

Dicky menjelaskan, korban Marthinus Musu melapor ke Polda Sulsel pada 17 Desember 2018. Dia mengaku ditipu sekelompok orang bernama Ernest B Johnson, Tuti Hariyani, Maria, dan Jenieva Putri Angraeni. Belakangan diketahui nama-nama tersebut palsu dan rekaan tersangka.

Pada 19 Desember, Kepolisian mendeteksi seorang bernama Dwi Arie Wahyu Nugroho di Jakarta. Dia merupakan pemilik rekening yang pernah jadi tujuan transfer uang dari korban. Namun Dwi mengaku rekeningnya hanya dipinjam oleh Hanny.

Terpisah, petugas mengamankan Mawardi, pemilik rekening lain yang juga jadi tujuan transfer uang korban. Mawardi diketahui merupakan ayah Hanny.

“Berdasarkan keterangan dua orang saksi pemilik rekening, diperoleh bukti yang cukup sehingga tersangka Hanny ditangkap dan ditahan,” ujar Dicky.

Baca Juga: Kirim Video Mesum ke Napi, Oknum Polwan Polrestabes Makassar Dipecat

2. Korban termakan investasi bodong

Warga Sulsel Ditipu Sindikat Internasional Hingga Rp640 Juta unsplash.com/Vitaly Taranov

Menurut keterangan korban dan tersangka, kasus penipuan terjadi pada Oktober 2018. Dicky mengatakan, pelaku Chiko asal Nigeria meminta pertemanan dengan korban melalui akun Facebook bernama Ernest B Johnson. Dari beberapa kali percakapan, pelaku menawarkan investasi kepada korban dengan keuntungan hingga US$1,2 juta.

Korban yang termakan bujuk rayu setuju mengirimkan sejumlah uang administrasi dan pajak. Selama beberapa hari, dia dihubungi oleh beberapa orang yang mengaku anggota John dan dimintai transfer uang tambahan.

Uang, antara lain dikirim ke rekening CIMB Niaga, Mandiri, BNI, BTPN, dan Mandiri. Namun hingga dua bulan kemudian, keuntungan tidak kunjung datang. Para pelaku bahkan tidak bisa dihubungi lagi.

“Korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening bank yang berbeda-beda, dengan total Rp640 juta,” Dicky mengatakan.

3. Bukti 16 buku tabungan dan belasan telepon genggam

Warga Sulsel Ditipu Sindikat Internasional Hingga Rp640 Juta moneysmart.id

Penyidik Polda Sulsel hingga kini tengah mengumpulkan keterangan tersangka dan saksi. Buronan utama asal Nigeria dicari keberadaannya. Sedangkan rekam jejak sindikat ini juga masih diselidiki.

Dalam kasus ini Kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebelas telepon genggam yang digunakan menghubungi korban, satu laptop, 16 buku rekening tabungan, dan dua lembar kartu ATM. Turut disita uang senilai Rp20 juta yang diduga hasil kejahatan, dan empat lembar uang kertas pecahan US$100.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dan ponsel yang disita dari tersangka, terdapat banyak transaksi keuangan yang mencapai miliaran rupiah. Dicurigai itu uang milik korban-korban lain yang berhasil ditipu,” kata Dicky.

Tersangka kasus penipuan jaringan internasional dijerat sejumlah pasal. Antara lain Pasal 28 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 pada Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku WNI juga terancam Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam perbuatan kriminal.

Baca Juga: Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala Internasional

Topik:

  • Aan Pranata
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya