Viral Video Bagi Uang, Caleg DPR RI asal Makassar Jadi Tersangka

Video bagi-bagi uang di Pantai Losari jadi barang bukti

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Polrestabes Makassar pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Syarifuddin Daeng Punna, caleg DPR RI, sebagai tersangka dugaan politik uang. Penetapan tersangka terkait video Sadap -sapaan Syarifuddin- bagi-bagi uang di masa kampanye Pemilu 2024.

"Statusnya sudah tersangka, hari Rabu mungkin kita lakukan (pelimpahan berkas) tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata penyidik Gakkumdu Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, dikutip dari Antara, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Sadap soal Video Viral Bagi-bagi Uang di Makassar: Itu Sedekah

1. Video bagi-bagi uang jadi barang bukti

Viral Video Bagi Uang, Caleg DPR RI asal Makassar Jadi TersangkaKepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Selasa (20/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Penetapan tersangka berdasarkan surat SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim, terbit tanggal 8 Maret 2024. Sadap diduga melanggar aturan politik uang, terkait video bagi-bagi uang yang terjadi di Anjungan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Makassar, pada 3 Februari 2024.

Penyidik menjerat Sadap dengan Pasal 521 atau Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal dimaksud, disebutkan larangan setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materilainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

Devi mengatakan, penyidik Gakkumdu merespons laporan masyarakat, temuan Bawaslu Makassar, serta limpahan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. ada empat pelapor untuk perkara ini.

"TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ucapnya.

2. Penyidik kumpulkan keterangan saksi-saksi

Viral Video Bagi Uang, Caleg DPR RI asal Makassar Jadi TersangkaCaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar/Istimewa

Devi yang juga menjabat Kepala Satuan Reskrim Polrestabes menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini. Selain saksi di TKP, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli pidana.

"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu," katanya menjelaskan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri
Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.

"Kita lihat dulu hasilnya bagaimana, dan kita belum bisa pastikan. Untuk kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, tinggal ditunggu pelimpahan berkasnya
di kejaksaan," kata Anggota Bawaslu Makassar ini.

3. Sadap bantah politik uang, berdalih sedekah

Viral Video Bagi Uang, Caleg DPR RI asal Makassar Jadi TersangkaCaleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel I asal Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna. (kpu.go.id)

Sebelumnya Sadap angkat bicara soal viral videonya bagi-bagi uang di Pantai Losari. Caleg asal Partai Demokrat itu membenarkan video yang beredar direkam pada Sabtu malam (3/2/2024).

Meski membenarkan video yang beredar, Sadap membantah itu terkait politik uang. Dia menyebut dirinya sedang bersedekah.

"Jadi yang menilai pelanggaran itu mereka belum tahu, cuman kulitnya saja, itu saya bersedakah dan itu selalu saya lakukan," ungkap Syarifuddin, Senin malam (5/2/2024).

Sadap menyatakan kegiatan bagi-bagi uang tidak terkait aktivitas kampanye. Saat video direkam, juga tidak ada alat peraga kampanye.

"Seandainya saya bawa alat peraga saya bilang pilih saya, ini kan saya sampaikan bahwa ingat kalian jangan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, diberikan uang baru pilih dia, hindari money politic, itu dosa besar," terangnya.

"Saya sampaikan, kalau uang yang saya kasih ini dan kamu pilih Sadap, jangan kalian dukung saya. Kau harus bersumpah jangan dukung, itu dosa besar," lanjut Syarifuddin.

Baca Juga: Bawaslu Periksa Caleg DPR RI Bagi-Bagi Uang di Pantai Losari Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya