Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Kemenag

Sebagian orang khawatir suntikan vaksin membatalkan puasa

Makassar, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster menjadi syarat untuk perjalanan mudik. Namun, bagaimana hukumnya jika masyarakat menjalani vaksinasi saat menjalani puasa di bulan Ramadan?

Sebagian orang ragu-ragu menjalani vaksinasi, karena dikhawatirkan membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Satgas Sulsel Buka Gerai Vaksinasi Booster di Terminal  

1. Vaksinasi tidak membatalkan puasa

Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan KemenagIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Menurut dia, pernyataan itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin lewat keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” dia melanjutkan.

2. Sudah dituangkan lewat Fatwa MUI

Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan KemenagIlustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Turut bertandatangan, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan.

Kamarudidn mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” katanya.

3. Pemerintah mendorong percepatan vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan KemenagPetugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pengendara di pelayanan vaksinasi secara Layanan Tanpa Turun atau Drive Thru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (1/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah. Namun dengan catatan, memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Gubernur Imbau ASN Sulsel Tunaikan Zakat di Bulan Ramadan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya