TMS Kesehatan di Pilkada Maros, Suhartina Gugat ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Suhartina Bohari menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan sebagai bakal calon wakil bupati. Gugatan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Kamis (12/9/2024).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas. Pihaknya menganggap KPU keliru dengan mengeluarkan berita acara yang menyatakan Suhartina TMS.
"Kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut," kata Anwar kepada wartawan, Kamis.
Baca Juga: Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes Kesehatan
1. KPU diminta beri kesempatan Suhartina maju di pilkada
Anwar menerangkan, seharusnya KPU Maros tidak langsung menetapkan Suhartina TMS. Seharusnya, kata dia, ada status belum memenuhi syarat seperti halnya untuk verifikasi administrasi persyaratan calo. Sehingga memungkinkan untuk perbaikan.
"Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan Kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros," ucapnya.
2. KPU Maros putuskan sesuai regulasi
Ketua KPU Maros Jumaedi merespons gugatan sengketa Suhartina Bohari. Menurut dia, gugatan adalah hak bersangkutan. Pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
"Kita akan hadapi dan kemudian tentu kami akan persiapkan jawaban ketika ada hal yang dipertanyakan. Kami juga akan siapkan penguatan-penguatan hukum. Kami juga akan sampaikan dan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI," Jumaedi menerangkan.
Lebih lanjut, Jumaedi menekankan bahwa apa yang ditetapkan KPU Maros sudah sesuai regulasi. "Semua sudah sesuai yang kami lakukan dan tidak ada yang terlewatkan," katanya.
3. Hasil pemeriksaan Kesehatan bersifat final
Sebelumnya Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyatakan bahwa tidak ada perbaikan jika ada ada bakal calon kepala daerah TMS pada pemeriksaan Kesehatan. Bakal calon bersangkutan harus diganti.
"Hasil pemeriksaan kesehatan ini final dan mengikat. Apa pun keputusannya tidak bisa kami koreksi," ujar Hasbullah.
"Kalau ada yang TMS dari hasil pemeriksaan (kesehatan) terpaksa harus pergantian calon. Pergantian di tanggal setelah tanggal 6, jadi tanggal 7 sampai 14 (September) prosesnya," dia menambahkan.
Baca Juga: Gantikan Suhartina Bohari, Chaidir Syam Gandeng Muetazim Mansyur