Sulsel Masuk Daerah Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024

Pemetaan kerawanan berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024

Makassar, IDN Times - Sulawesi Selatan termasuk dalam lima provinsi dengan kerawanan tinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal itu terekam dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (26/8/2024).

"Pemetaan Kerawanan Pemilihan, dipotret terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 serta beberapa indikasi yang terjadi di lapangan dalam menghadapi pencalonan pada Pilkada tahun 2024," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.

Pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung yang berintegritas jadi kesuksesan penyelenggaran pilkada. Pemetaan Kerawanaan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan, jika ketiga tahapan ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan.

Menurut siaran pers Bawaslu, pada tahapan pencalonan, kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan. Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konfil antar peserta dan pendukung calon.

Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Beberapa di antaranya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.

Baca Juga: Pilgub Sulsel: Ini Parpol Pengusung Sudirman-Fatma dan Dany Azhar

1. Selain Sulsel, sembilan kabupaten/kota juga masuk kategori rawan tinggi

Sulsel Masuk Daerah Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 merekam provinsi dengan kategori kerawanan tinggi. Terdapat 5 Provinsi yang rawan tinggi (13 persen), 28 Provinsi rawan sedang (76 persen), dan 4 Provinsi rawan rendah (11 persen).

Lima provinsi yang masuk kategori tinggi yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Di tingkat tingkat kabupaten/kota, ada 84 kabupaten/kota (16 persen) yang masuk kategori kerawanan tinggi. Kemudian ada 334 kabupaten/kota (66 persen) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 90 kabupaten/kota (18 persen) yang masuk kategori kerawanan rendah. Di Sulsel, ada sembilan kabupaten/kota masuk kategori kerawanan tinggi, yaitu  Pinrang, Bulukumba,Takalar, Luwu, Maros, Barru, Palopo, Wajo, dan Pangkep.

2. Pemetaan kerawanan dipotret terhadap pelaksanaan Pemilu 2024

Sulsel Masuk Daerah Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad (kiri). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Saiful Jihad menerangkan, Pemetaan Kerawanan Pemilihan dipotret terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 serta beberapa indikasi yang terjadi di lapangan dalam menghadapi pencalonan pada Pemilihan (Pilkada) tahun 2024. Pemetaan merupakan potret terakhir dari kondisi yang ada, dengan melihat empat dimensi (konteks), yaitu konteks sosial politik, pencalonan, kampanye dan pungut hitung.

"Peristiwa yang terkait dengan adanya kejadian yang terindikasi pelanggaran (tidak mesti terbukt) dicatat sebagai salah satu potensi terjadinya pelanggaran yang berulang (rawan).
Inilah yang menjadi dasar pemetaan kerawanan yang dilakukan," ucapnya.

"Sulsel, menjadi salah satu provinsi yang dianggap memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan yang dianggap dapat mengancam kualitas demokrasi di pemilihan tahun 2024, dianggap tinggi," Saiful menambahkan.

3. Sejumlah isu strategis harus jadi perhatian bersama

Sulsel Masuk Daerah Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024,
Bawaslu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama. Terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil.

Berikut uraiannya:

Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan

Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan
Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders.

Praktik Politik Uang

Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital,
kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus
dilakukan oleh seluruh pihak.

Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik

Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus
menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan
berjalan. Politisasi SARA, Penggunaan Hoax, Fitnah potensial digunakan untuk saling
menyerang pasangan calon.

Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi

Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-
langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan

Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif. Peristiwa mutakhir terkait syarat
pencalonan berkontribusi pada kerawanan pada proses pendaftaran calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Keamanan

Intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik berpotensi terjadi. Dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan harus segera disiapkan.

Kompetensi Penyelengara Adhoc

Penyelenggara pemilu Adhoc harus memperkuat pemahaman tentang pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi suara.

Hak Memilih dan Dipilih

Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran
daftar pemilih

Layanan Kepada Pemilih

Penyelenggara pemilihan wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan
pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.

Bencana Alam dan Distribusi Logistik

Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama
untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara.

Perselisihan Hasil Pemilihan

Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari
itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat
suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.

Kebijakan Pemilihan yang Berubah

Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap
perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakholders
untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya