Siap-siap! Penyesuaian Tarif Tol Makassar Berlaku Pekan Depan    

Ada tarif yang naik, ada juga yang turun

Makassar, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) remi menyesuaikan tarif baru pada sejumlah ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Tarif baru berlaku mulai tanggal 22 November 2019.

Informasi penyesuaian tarif tol diumumkan pengelola jalan tol Makassar, PT Bosowa Marga Nusantara - PT Jalan Tol Seksi Empat, lewat gambar yang diunggah di Instagram @infotolmakassar. Jumat (15/11). Ditampilkan rincian tarif baru, beserta perbandingan dengan tarif yang hingga kini berlaku.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1076/KPTS/M/2019, mulai pukul 00.00 Wita tanggal 22 November 2019, berlaku penyesuaian tarif tol,” demikian bunyi keterangan foto yang dikutip IDN Times, Minggu (17/11).

1. Ada tarif yang naik, ada yang turun

Siap-siap! Penyesuaian Tarif Tol Makassar Berlaku Pekan Depan    Penyesuaian tarif tol di Makassar. Instagram/infotolmakassar

Penyesuaian tarif diberlakukan pada lima gerbang tol di pada Jalan Tol Makassar Seksi IV. Masing-masing pada gerbang tol Biringkanaya, Bira Timur, Bira Barat, Parang Loe, dan Tamalanrea. Masing-masing untuk kendaraan golongan I hingga V.

Dari data yang dihimpun, terdapat sejumlah kenaikan tarif tol. Misalnya tarif kendaraan golongan I. Tarif di gerbang Biringkanaya dan Tamalanrea naik dari Rp9 ribu jadi Rp10 ribu. Tarif di Bira Timur dan Bira Barat tetap Rp5 ribu, begitu pula di Parang Loe bertahan Rp8.500.

Penurunan tarif berlaku untuk kendaran golongan III. Pada gerbang Biringkanaya, tarif turun dari Rp18 ribu jadi Rp16.500. Di Bira Barat dan Bira Timur turun dari Rp9.500 ke Rp8500. Tarif Parang Loe turun seribu rupiah dari RP14.500, sedangkan di Tamalanrea berubah dari Rp18 ribu ke Rp16.500.

2. Penyesuaian tarif disesuaikan tingkat inflasi

Siap-siap! Penyesuaian Tarif Tol Makassar Berlaku Pekan Depan    IDN Times/Arief Rahmat

Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif sejumlah ruas tol sejak jauh hari, termasuk Makassar. Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian diajukan oleh badan usaha jalan tol. Pemerintah menetapkan nilainya berdasarkan data inflasi. 

Danang mengatakan, penyesuaian tarif berdasarkan inflasi di masing-masing daerah. Selain itu tarif disesuaikan dengan daya beli masyarakat, dan standar pelayanan minimal.

“Sampai akhir cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif,” katanya kepada wartawan di Jakarta pada 29 Oktober 2019.

Baca Juga: Efek Proyek Jalan Tol, Inilah 5 Fakta Kemacetan Jalur AP Pettarani

3. Cek tarif tol bisa secara daring

Siap-siap! Penyesuaian Tarif Tol Makassar Berlaku Pekan Depan    Antara/Nur Apriliana br Sitorus

Kementerian PUPR dan pengelola jalan tol biasanya mengumumkan secara berkala penyesuaian tarif jalan tol. Namun, kamu juga bisa memperbarui informasi soal itu setiap saat secara daring.

Caranya, kunjungi laman BPJT Kementerian PUPR pada alamat http://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol. Pada laman yang tertera, pilih ruas jalan tol yang ingin kamu ketahui tarifnya. Masukkan juga gerbang masuk dan keluarnya, serta golongan kendaraan.

Pada bagian bawah, akan muncul tarif yang harus dibayarkan pada gerbang tol. 

Baca Juga: FOTO: Potret Terkini Pengerjaan Tol Layang Pettarani Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya