Siap-siap, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulsel Segera Dibuka
Makassar, IDN Times - Tim seleksi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan periode 2023-2028. Pendaftaran dibuka bagi masyarakat umum pada tanggal 10 hingga 20 Februari 2023.
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulsel Suparno mengatakan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi jelang dibukanya pendaftaran. Pendaftaran terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
"Kami ingin mempermudah bagi publik yang ingin mengajukan diri sebagai calon pengawas demokrasi di Sulsel," kata Suparno pada konferensi pers di Makassar, Rabu (1/2/2023).
1. Pendaftar perempuan diberi kesempatan khusus

Tim Seleksi membuka pendaftaran tanpa dipungut biaya. Formulir berkas administrasi dan keterangan lebi lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi di Jalan AP Pettarani Makassar atau melalui laman sulsel.bawaslu.go.id.
Sekretaris Timsel Andi Syahwiah A. Sapiuddin mengatakan, menurut buku pedoman, ada masa perbaikan jika pendaftar tidak memenuhi syarat atau berkas yang dibutuhkan belum terpenuhi. Masa perbaikan tersedia pada 20-22 Februari 2023.
Timsel juga menyediakan kesempatan khusus bagi pendaftar perempuan. Jika hingga 20 Februari tidak ada pendaftar perempuan, maka Timsel membuka masa pendaftaran khusus perempuan hingga 22 Februari.
"Harapannya untuk memenuhi keterwakilan perempuan," ucap Syahwiah.
2. Ini syarat bagi calon pendaftar

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulsel bertugas menyaring peserta seleksi sesuai Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Timsel membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Berikut ini persyaratan calon:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
3. Syarat yang harus dilampirkan peserta

Pendaftar calon Anggota Bawaslu Sulsel mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi. Surat lamaran dilampirkan sejumlah persyaratan, yakni:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih/ Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi ;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih/ Bawaslu Provinsi;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.