Sejoli Mahasiswa di Makassar Kerja Sama Merampok dan Membunuh

Polisi ungkap motif pelaku ingin menguasai harta korban

Makassar, IDN Times - Petugas kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita berusia 63 tahun di Jalan Toddopuli Raya 18, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku, FS dan MS, keduanya 19 tahun, merupakan pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar.

Korban bernama Hajjah Tarima (63 tahun) ditemukan meninggal dengan luka lebam di wajah, pada Selasa (4/6/2024). Dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas Polrestabes Makassar kemudian menangkap kedua pelaku, yang diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Motif pelaku untuk menguasai harta, motif ekonomi. Pelaku mempunyai utang kepada korban sejumlah Rp7 juta, selain jengkel karena sering ditagih, (pelaku) juga ingin mendapatkan uang (korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, pada konferensi pers di kantornya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Kebakaran, Tiga Rumah Warga di Makassar Ludes Dilalap Si Jago Merah

1. Dekat dengan korban, pelaku wanita mengajak pacarnya membunuh

Sejoli Mahasiswa di Makassar Kerja Sama Merampok dan MembunuhKepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana merilis pengungkapan kasus pembunuhan oleh sepasang kekasih mahasiswa, Kamis (6/6/2024). (Dok. Polrestabes Makassar)

Kasat Reskrim mengatakan, menurut penyelidikan serta keterangan pelaku, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa sekitar pukul satu hingga pukul tiga dini hari. Kedua pelaku ditangkap sehari setelahnya, dengan barang bukti uang puluhan juta serta sejumlah perhiasan emas.

Pembunuhan, kata Kompol Devi, berawal dari rencana FS, pelaku perempuan. FS diketahui punya hubungan dekat dengan korban.

FS mengajak pacarnya, MS agar membantu membunuh korban. FS berdalih bahwa dia ingin menagih utang korban terhadap orang tuanya senilai Rp80 juta. Awalnya MS menolak, namun belakangan akhirnya turut terlibat.

Polisi juga menemukan indikasi pelaku telah merencanakan pembunuhan. Hal itu diketahui dari riwayat di ponsel pelaku, yang mencari informasi tentang pembunuhan di internet.

"Sekitar dua minggu sebelum kejadian, dicek di ponsel, pelaku sudah melakukan pencarian kapan manusia bisa bertahan nafasnya jika ditutupi pakai bantal. Kira-kira butuh berapa menit sebelum korban meninggal," Devi menerangkan.

2. Kronologi pembunuhan: pelaku perempuan membekap, pacarnya memegang tangan korban

Sejoli Mahasiswa di Makassar Kerja Sama Merampok dan MembunuhIlustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Devi menceritakan kronologi pembunuhan Hajjah Tarima, yang dimulai saat kedua pelaku nongkrong di sebuah warung kopi pada Senin malam. Sekitar pukul sebelas malam, FS meminta diantar oleh MS ke rumah korban. Maksudnya untuk mengecek apakah korban sudah tertidur atau belum, sedangkan MS kembali ke warkop. 

Pada Selasa sekitar pukul dua dini hari, FS kembali menghubungi pacarnya agar datang, karena korban sudah tertidur. Pada sekitar waktu itulah para pelaku memasuki kamar korban untuk membunuhnya. Pelaku perempuan membekap muka korban dengan bantal, sedangkan pacarnya memegangi tangan korban.

"Kemudian perempuan mengambil remote AC, dipukulkan berkali-kali ke kepala korban," ucap Devi.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku keluar dari kamar itu dengan membawa sejumlah perhiasan serta uang. Namun pelaku juga meninggalkan sejumlah barang berharga korban, seperti cincin dan handphone.

3. Pelaku sempat merancang seolah pintu rumah terkunci dari dalam

Sejoli Mahasiswa di Makassar Kerja Sama Merampok dan MembunuhIlustrasi borgol. (IDN Times)

Devi mengatakan, penyelidikan petugas juga mengungkap bahwa kunci pintu rumah korban belum lama ini diganti. Ada tiga anak kunci, dua terpasang di pintu bagian dalam, sedangkan satu dibawa pelaku. 

"Saat kejadian, seolah dibuat seakan rumah terkunci dari dalam. Buat asumsi tidak terjadi pembunuhan," ucap Devi.

Kini kedua pelaku ditahan di Kantor Polrestabes Makassar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: 37 Warga Makassar Diduga Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Arab Saudi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya