SAFEnet Luncurkan Situs Pelacak Revisi Undang-Undang ITE

Masyarakat bisa terlibat memberi masukan

Makassar, IDN Times - Organisasi regional yang berfokus memerjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, SAFEnet, menyediakan situs pelacakan Revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Situs dengan alamat revisiuuite.org itu bisa jadi sumber informasi terkait perkembangan proses revisi UU ITE.

Situs pelacakan Revisi UU ITE diluncurkan pada diskusi publik "Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi Kedua UU ITE" yang dihadiri berbagai kalangan masyarakat sipil di Makassar, Jumat (10/11/2023). Platform ini diinisiasi dengan tujuan untuk mendorong partisipasi publik dalam mengawasi proses revisi kedua UU ITE yang saat ini dianggap sangat tertutup.

Baca Juga: Ini Cara Kritisi Calon Pemimpin di Medsos Agar Tak Kena UU ITE

1. Situs revisiuuite.org memuat lini masa UU ITE

SAFEnet Luncurkan Situs Pelacak Revisi Undang-Undang ITEUnsplash/Annie Spratt

Pada laman situs revisiuuite.org terdapat fitur lini masa yang mencatat momentum-momentum UU ITE. Mulai dari pembahasan di DPR hingga upaya uji materi yang dilakukan oleh masyarakat sipil.

Selain itu, ada juga menu Dokumen, tempat masyarakat dapat mengakses dokumen-dokumen terkait revisi UU ITE, termasuk draf rancangan revisi UU ITE yang hingga saat ini tidak dibuka ke publik secara formal oleh DPR RI dan Pemerintah.

“Website ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan informasi terkini. Jaringan masyarakat sipil juga dapat berkontribusi untuk mensuplai informasi terkait proses advokasi revisi UU ITE," kata Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet di Makassar, Jumat.

2. Masyarakat diajak terlibat memberi masukan

SAFEnet Luncurkan Situs Pelacak Revisi Undang-Undang ITEGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital bersama Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE menilai bahwa draf revisi kedua UU ITE yang diajukan oleh Panja Pemerintah masih memuat sejumlah pasal-pasal bermasalah. Untuk itu, pelibatan masyarakat sipil untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait revisi ini menjadi krusial.

Sayangnya, akses informasi yang terbatas juga berkontribusi terhadap tingkat partisipasi publik yang rendah dalam memantau setiap progres revisi UU ITE. "Selain itu kami juga masih menerima masukan untuk perbaikan website yang lebih baik,” ucap Nenden.

3. Tertutupnya revisi UU ITE menyalahi prinsip negara demokrasi

SAFEnet Luncurkan Situs Pelacak Revisi Undang-Undang ITESAFEnet

Lebih lanjut, menurut SAFEnet, berdasarkan catatan Indonesian Parliamentary Center (IPC) hingga 7 Juli 2023 yang dihimpun dari pemberitaan media dan risalah rapat, setidaknya Panja Komisi 1 telah menggelar 12 rapat terkait revisi kedua UU ITE. Dari jumlah tersebut ternyata hanya 5 rapat yang diumumkan secara resmi di website DPR. Itu pun hanya mencantumkan siapa saja yang hadir tanpa menyertakan isi pembahasan.

Tertutupnya pembahasan revisi kedua UU ITE dianggap menyalahi prinsip negara demokrasi yang seharusnya membuka partisipasi bermakna bagi publik. Sebuah prinsip di mana seharusnya masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk dipertimbangkan masukkannya, hak untuk mendapatkan penjelasan, serta hak untuk mengajukan komplain.

Baca Juga: LBH Pers Dorong Pasal Ujaran Kebencian UU ITE Dihapus dari Revisi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya