RUU Pilkada Batal Direvisi, Ini Syarat Parpol Usung Cagub di Sulsel

Sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

Makassar, IDN Times - DPR batal mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna batal karena peserta tak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa batalnya revisi UU Pilkada berarti otomatis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran calon di Pilkada Serentak dibuka KPU pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya enggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," kata Dasco dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lantas, bagaimana syarat partai politik mengajukan calon di Pemilihan Gubernur Sulsel menurut putusan MK? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: OMS Sulsel: Melawan Putusan MK adalah Bentuk Kejahatan 

1. DPT di atas enam juta, parpol mesti mengumpulkan 7,5 persen suara sah

RUU Pilkada Batal Direvisi, Ini Syarat Parpol Usung Cagub di Sulsel(IDN Times/Rochmanudin)

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun pasal itu berisi:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"

Dengan demikian, MK mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Pada Pemilu 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel 6.670.580 jiwa. Sesuai putusan MK, karena jumlah DPT ada di rentang 6 juta hingga 12 juta jiwa, maka Sulsel masuk di poin (c). Partai politik gabungan partai politik dengan jumlah suara sah 7,5 persen bisa mengajukan pasangan calon.

2. Ada enam partai bisa mengajukan sendiri calon

RUU Pilkada Batal Direvisi, Ini Syarat Parpol Usung Cagub di SulselIlustrasi rapat paripurna DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah partai politik di pemilihan legislatif Sulawesi Selatan 5.093.416. Jika parpol ingin mengajukan calon di pemilihan gubernur, mesti memiliki setidaknya 382.006 suara, atau 7,5 persen dari total suara sah.

Merujuk Pemilu 2024, ada enam parpol yang bisa mengajukan sendiri paslon di Pilgub Sulsel meski tanpa berkoalisi. Sebab perolehan suara mereka di atas 7,5 persen. Partai tersebut, masing-masing: NasDem dengan jumlah 17,43 persen suara, Gerindra (15.95%), Golkar (15,13%), Partai Demokrat (8,31%), Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (8,29%), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,65%).

3. Perolehan suara parpol di pemilihan legislatif DPRD Sulsel

RUU Pilkada Batal Direvisi, Ini Syarat Parpol Usung Cagub di Sulselilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Berikut ini perolehan suara sah partai politik pada pemilihan legislatif DPRD Sulsel pada Pemilu 2024:

  • PKB: 389.706 suara (7,65%)
  • Gerindra: 812.563 suara (15,95%)
  • PDIP: 326.328 suara (6,41%)
  • Golkar: 770.454 suara (15.13%)
  • NasDem: 887.682 suara (17,43%)
  • Partai Buruh: 11.549 suara (0,23%)
  • Gelora: 96.539 suara (1,90%)
  • PKS: 365.580 suara (7,18%)
  • PKN: 6.162 suara (0,12%)
  • Hanura: 72.959 suara (1,43%)
  • Partai Garuda: 72.959 suara (1,43%)
  • PAN: 348.622 suara (6,84%)
  • PBB: 25.990 suara (0,51%)
  • Partai Demokrat: 423.121 suara (8,31%)
  • PSI: 40.201 suara (0,79%)
  • Perindo: 62.758 suara (1,23%)
  • PPP: 422.051 suara (8,29%)
  • Partai Ummat: 14.690 suara (0,29%)

Baca Juga: Putusan MK: 6 Partai Bisa Ajukan Sendiri Paslon di Pilgub Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya