Rudenim Makassar Deportasi WNA Berkewarganegaraan Ganda

Alasan deportasi karena melebihi izin tinggal di Indonesia

Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi DA, 53 tahun, seorang warga negara asing (WNA) dengan kewarganegaraan ganda Australia-Swiss. Alasannya karena dia melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

DA dideportasi ke Australia dengan diterbangkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Imigrasi Ungkap Berbagai Masalah WNI di Arab Saudi 

1. DA melanggar izin tinggal selama 1.409 hari

Rudenim Makassar Deportasi WNA Berkewarganegaraan GandaPotret tempat pelayanan keimigrasian di bandara (imigrasi.go.id)

Dalam keterangannya, Rudenim Makassar menerangkan bahwa DA dideportasi karena melanggar aturan tentang izin tinggal sesuai Pasal 78 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu, deportasi berlaku bagi WNA yang melebihi izin tinggal selama 60 hari.

DA ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 di Halmahera oleh petugas imigrasi Tobelo yang bekerja sama dengan polsek setempat setelah mendapatkan informasi dari unit orang asing (OA). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa DA telah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 1.409 hari. DA kemudian dibawa ke Kanim Tobelo untuk didetensi.

2. WNA dipulangkan melalui Bali menuju Australia

Rudenim Makassar Deportasi WNA Berkewarganegaraan Gandailustrasi bandara. (dok. Angkasa Pura I)

Karena masalah kesehatan, DA dipindahkan dari Kanim Tobelo ke Rudenim Makassar. Dia mendapatkan penanganan medis yang lebih baik dan sekaligus menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Pada Kamis, 21 Maret 2024, DA dideportasi dengan dikawal oleh dua orang petugas Rudenim Makassar dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju I Gusti Ngurah Rai International Airport di Bali. Dari sana, DA akan melanjutkan penerbangannya menuju Bandara Udara International Adelaide di Australia.

3. WNA diingatkan mematuhi aturan berlaku

Rudenim Makassar Deportasi WNA Berkewarganegaraan Gandailustrasi penangkapan (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa deportasi ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami tidak mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian. Bagi WNA yang melanggar, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Atang.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin Tinggal, WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Kalianda

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya