Polres Luwu Utara Tahan Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menahan B alias UB, 42 tahun, seorang pimpinan pondok pesantren terkait kasus pencabulan. Dia dilaporkan mencabuli santriwanti berusia 15 tahun, di pondok yang terletak di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Lutra.

Kepala Satuan Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta mengatakan, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). UB ditahan usai gelar perkara yang dipimpin Juddi, Selasa (5/3/2024).

"Karena bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebleumnya hanya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka. Dan sejak Selasa sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Luwu Utara," kata Juddi, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (7/3/2024).

Pelaku dilaporkan oleh korban dan orang tuanya di Polres Luwu Utara, pada 7 Februari 2024. Menurut laporan, peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan pondok pesantren, pada 26 Januari 2024. Saat kejadian, sekitar pukul satu dini hari, korban tengah dapat giliran ronda.

UB dilaporkan meraba tubuh korban dan merayunya untuk berhubungan badan. Korban melarikan diri lalu menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Makelar Kayu Ilegal di Luwu Timur

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya