Polres Barru Gagalkan Peredaran Sabu Ditaksir Bernilai Rp46 Miliar

Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Barru dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan baru-baru ini menggagalkan peredaran sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Mallusetasi, Barru.

Barang bukti sabu itu disita dari tangan pelaku, MZN (27), saat mengambilnya di sebuah kapal motor. Narkoba yang disita polisi ditaksir bernilai Rp46 miliar.

"Yersangka yang diamankan selaku penerima di dermaga merupakan residivis. Bersangkutan dari hasil pemeriksaan mengaku ini yang kedua kali (pengambilan)," kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi di Kantor Polda Sulsel, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Polres Barru Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu via Laut

1. Pengiriman sabu dikendalikan dari Kaltara

Polres Barru Gagalkan Peredaran Sabu Ditaksir Bernilai Rp46 MiliarPengungkapan kasus penyelundupan sabu 30 kilogram di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. (Dok. Polres Barru)

Kapolda menyebut tersangka yang ditangkap mengaku sebagai kurir. Saat ditangkap, dia untuk kali kedua menerima sabu titipan orang yang sama sekaligus pengendali yang sama dari Kalimantan Utara untuk diedarkan di wilayah Sulawesi.

"Sebelumnya, dia ini berhasil membawa masuk kurang lebih 17 kilogram di Kabupaten Sidrap. Ini sementara didalami penyidik. Termasuk juga orang yang dimaksud mengirim barang. Memang barang ini berada di Kalimantan Utara, bukan berasal dari luar negeri dan sudah dilakukan pendalaman," ucap Andi Rian.

Terkait dengan pendalaman pada kasus ini, kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, sebanyak empat orang saksi ABK kapal telah diperiksa guna mengungkap dari mana asal barangnya dan akan diedarkan kemana saja barang haram tersebut. "Saya berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini perlu kita ungkap, dari asal sampai tujuannya," Kapold menerangkan.

2. Kurir menerima bayaran Rp30 juta

Polres Barru Gagalkan Peredaran Sabu Ditaksir Bernilai Rp46 MiliarIlustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut oleh Polres Barru dibackup Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah mendapatkan informasi akan ada barang masuk, sehingga dilakukan pendalaman. Dari interograsi, tersangka telah menerima narkoba pertama itu pada bulan Ramadhan atau Maret 2024.

"Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp30 juta karena berhasil mengantarkan. Sekarang, tidak berhasil jadi berupaya dikembangkan teman-teman penyidik, baik ke atas (jaringan) maupun ke bawah," tutur Kapolda.

Mengenai nilai harga barang tersebut, diperkirakan mencapai puluhan miliar. Dampaknya bila beredar dapat merusak ratusan ribu orang generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya mengatensi secara serius atas pengungkapan narkoba itu.

"Kalau ditaksir nilainya Rp46 miliar. Tapi, bukan masalah nilai. Tetapi, dampaknya kepada generasi kita. Kembali lagi, kita cukup prihatin karena yang diungkap ini ujungnya di Kabupaten Sidrap. Ini tanggungjawab kita bersama supaya bisa betul-betul bergandengan tangan (memerangi). Ini menjadi salah satu atensi khusus bapak Presiden," ucap mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat itu menekankan.

3. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup

Polres Barru Gagalkan Peredaran Sabu Ditaksir Bernilai Rp46 MiliarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Sedangkan untuk profesi pekerjaan tersangka MZN, tidak jelas dan bekerja serabutan. Selain itu, pelaku baru menikah dua bulan lalu. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini menambahkan.

Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Barru dibantu Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku saat hendak mengambil barang haram tersebut di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru pada 24 April 2024.

Pelaku MZN membenarkan paket yang akan jemput itu adalah narkoba jenis Sabu. Penggeledahan di mulai dari bagasi mobilnya ditemukan satu box styrofoam berwarna putih berisi narkoba dikemas dalam snack durian.

Selanjutnya, pelaku memberitahu Anak Buah Kapal (ABK) bahwa masih ada paket lainnya di dalam kapal. Paket tersebut terdiri dari satu box putih ukuran kecil berisi tiga bungkus sabu, satu box ukuran sedang berisi empat bungkus dan satu box ukuran besar berisi 23 bungkus. Total keseluruhan sebanyak 30 bungkus dengan berat 30 kilogram.

Baca Juga: 3 Aktor Ini Perankan Anak Mafia Narkoba di Series Indonesia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya