Polres Barru Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu via Laut

Polisi menemukan sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Barru, membongkar penyelundupan narkoba via jalur laut. Petugas menyita 30 kilogram sabu, yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Awerange di Kecamatan Malluetasi.

Penyelundupan itu terbongkar dalam penyelidikan di kawasan pelabuhan, pada Rabu, 24 April 2024. Pelaku menangkap pelaku MZN sebagai pemilik barang.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa adanya narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru. Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange Mallusetasi," kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto, Senin.

Kasus ini terungkap saat petugas tengah menindaklanjuti informasi adanya penggelapan barang haram. Polisi mencurigai salah satu kapal layar motor yang bersandar di pelabuhan tengah menunggu barang. Hingga akhirnya ada satu mobil city car yang memasuki dermaga mendekati kapal tersebut.

Petugas polisi mendapati mobil itu membawa boks putih yang belakangan diketahui berisi tiga bungkus sabu. Dari temuan tersebut, turut terungkap sejumlah bungkus sabu di atas kapal.

"Anggota ditemani ABK mengangkat semua paket yang dialamatkan kepada pelaku atas inisial MZN. Pelaku membenarkan bahwa paket itu akan dijemput. Usai memastikan barang miliknya, kita bawa ke kantor Polres untuk pengembangan," ujar Kapolres.

Untuk barang bukti dari isi dari paket tersebut terdiri 1 boks ukuran kecil dengan isi tiga bungkus sabu dikemas dalam bungkus snack durian. Satu boks ukuran sedang berisi empat bungkus dan satu boks ukuran besar berisi sekitar 23 bungkus.

"Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku beratnya sama dengan 30 kilogram," kata Kapolres.

Kapolres AKBP Dodik mengatakan, tim Satres Narkoba Polres Barru telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Petugas tengah menyelidiki lebih lanjut tentang jaringan pelaku.

"Tim Satres Narkoba kini melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres.

Baca Juga: Polisi Telusuri Penyalahgunaan Narkoba di Antara Pekerja IKN

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya