Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Gasak Emas 2 Kg di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap komplotan pencuri yang menggasak emas dua kilogram dari sebuah rumah di kompleks BTN Minasaupa, Keacmatan Rappocini, Makassar, Senin (12/2/2024). Petugas menangkap tiga tersangka, yaitu Ade (33 tahun), RM alias Ihsan (37), dan Adi (33), serta seorang penadah hasil curian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, pada konferensi pers, Kamis (22/2/2024) mengatakan, tersangka ditangkap oleh tmi gabungan Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel.
Baca Juga: Maling Bobol Balai Kota Makassar, Curi Spare Part Lift
1. Pelaku bobol rumah saat pemilik ke masjid
Devi mengatakan, saat beraksi, pelaku awalnya berpura-pura memanggil pemilik rumah dengan dalih membawa paket. Saat itu, korban sedang berada di masjid, sehingga rumahnya kosong dengan pagar tertutup kunci namun tidak digembok.
“Pelaku mengetuk pintu rumah sambil memanggil pemilik rumah dengan dalih membawa paket-paket, namun tidak dijawab sehingga pelaku menganggap rumah tersebut kosong dan masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu rumah,” kata Kompol Devi Sujana.
2. Panggil teman angkat brankas
Di dalam kamar, pelaku menemukan satu meja di atasnya banyak tas. Pelaku menurunkan tas yang menutupi meja dan menemukan brankas di dalamnya.
“Karena brankasnya berat, dia kemudian menelepon temannya untuk datang ke lokasi guna membantu proses pencurian,” ujarnya.
3. Pelaku bawa kabur emas 2,1 kg dan berbagai barang berharga
Setelah brankas dibawa kabur dan berhasil dibongkar, komplotan ini menyewa kamar di sebuah hotel untuk menyimpan barang hasil curiannya. Barang bukti yang diamankan berupa seratusan item, antara lain cincin, gelang, bros, kalung, beberapa buku tabungan deposito dengan total senilai 2,5 miliar rupiah, dan BPKB mobil.
“Total emas yang dicuri ada sekitar 2,1 kilogram, juga terdapat deposito dan BPKB mobil,” tambahnya. Pasal yang diterapkan untuk pelaku adalah Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk penadah menggunakan Pasal 480 KUHP," kata Devi.
Baca Juga: Pengawas TPS di Makassar Belum Terima Honor, Bawaslu: Butuh Kesabaran