Polisi Bekuk Pelaku Begal di Makassar usai Buron Tujuh Bulan

Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun

Makassar, IDN Times - Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea menangkap seorang pelaku begal yang buron selama tujuh bulan. Tersangka, ALF (22 tahun), warga Katimbang, Biringkanaya, Makassar, kini dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 21.15 Wita, bertempat di BTP Blok AF Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Pemkot Makassar Berencana Uji Coba Starlink di 10 Titik

1. Pelaku beraksi di kawasan BTP

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Makassar usai Buron Tujuh BulanPetugas Polsek Tamalanrea Makassar menangkap pelaku begal yang buron selama tujuh bulan. (Dok. Istimewa)

Menurut keterangan polisi, tersangka buron usai terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 18 November 2023. Saat itu, pada siang hari, tersangka dan temannya berboncengan sepeda motor mengadang warga di kawasan perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), tepatnya di samping lapangan Tallasa Buntusu.

Saat kejadian, pelaku langsung menarik tas dan dompet yang dipegang oleh korban. Setelah itu mereka melarikan diri.

2. Pelaku dicari selama tujuh bulan

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Makassar usai Buron Tujuh BulanIlustrasi borgol. (IDN Times)

Dari kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut. Polisi sudah menyelidiki kasus itu, tapi pelaku selalu meloloskan diri dari incaran.

Tujuh bulan pelaku melarikan diri dari incaran polisi, hingga akhirnya dia tertangkap pada Kamis 27 Juni 2024.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Polisi Bekuk Pelaku Begal di Makassar usai Buron Tujuh BulanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Polisi menangkap pelaku ALP bersama satu unit HP sebagai barang bukti. Sedangkan rekannya saat beraksi, PRN alias Bota masih dalam pencarian.

“ALF kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ucap Kapolsek Tamalanrea.

Baca Juga: Bertambah, 28  Anggota Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya