Pilot Pesawat Laporkan Gangguan Siaran Musik dari Radio

Penggunaan frekuensi komunikasi radio tidak sembarangan

Makassar, IDN Times - Airnav Indonesia selaku penyedia layanan navigasi penerbangan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang menggunakan alat komunikasi radio amatir. Sebab jika tidak sesuai pedoman dan standar, radio amatir bisa mengganggu serta membahayakan lalu lintas pesawat terbang.

General Manager Airnav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) Novy Pantaryanto mengungkapkan, pihaknya beberapa kali menerima laporan dari pilot pesawat tentang gangguan komunikasi dengan menara pengatur lalu lintas udara (ATC) di darat. Setelah ditelusuri, ternyata gangguan berasal dari radio amatir yang masuk ke frekuensi pesawat secara ilegal.

"Tugas kami menjaga ketersediaan frekuensi radio yang kami gunakan. Dapat dibayangkan bila dalam satu sektor ada 50 pesawat, tapi tidak bisa berkomunikasi karena gangguan radio. Tentu akan berpotensi mengancam terhadap keselamatan penerbangan," kata Novy di sela rapat evaluasi gangguan frekuensi yang digelar Airnav Indonesia di Makassar, Rabu (19/6).

Baca Juga: Airnav Terima 14 Laporan Balon Udara Mengganggu Penerbangan

1. Gangguan bisa berupa siaran musik dan percakapan

Pilot Pesawat Laporkan Gangguan Siaran Musik dari RadioIDN Times/Aan Pranata

Novy menyebutkan, pada semester pertama tahun 2019, MATSC menerima 18 laporan dari pilot soal gangguan frekuensi radio. Umumnya, gangguan berupa masuknya siaran asing di sela komunikasi pilot dengan menara ATC. 

Gangguan yang diterima pilot bermacam-macam. Ada yang berupa suara musik, atau pun percakapan antar orang. Gangguan ini membahayakan, karena bisa jadi pilot tidak dapat mendengarkan instruksi dari petugas menara.

"Media memberi instruksi, naik turun, belok kiri-kanan pesawat dari ATC hanya radio. Bisa dibayangkan jika di dalam satu sektor ada 50 pesawat, tapi tidak bisa berkomunikasi. Sedangkan media kami memberi instruksi, naik turun, belok kiri-kanan pesawat dari ATC hanya radio," ucap Novy.

2. Diduga penggunaan perangkat radio ilegal sebagai penyebabnya

Pilot Pesawat Laporkan Gangguan Siaran Musik dari Radiopexels.com/Myburgh Roux

Penggunaan frekuensi telekomunikasi-- khusus bagi komunikasi pesawat terbang-- telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Aturan itu yang jadi dasar hukum mengapa tak sembarang orang bisa mengakses frekuensi komunikasi pilot dan petugas ATC.

Menurut Novy, bocornya frekuensi komunikasi pesawat terbang kemungkinan karena ada radio amatir maupun komersial yang menggunakan perangkat ilegal. Dengan kata lain, ilegal. Karena itu, penting bagi masyarakat, terutama komunitas radio amatir, agar mengetahui pedoman dalam berkomunikasi sesuai hukum.

"Jadi tidak boleh sembarang menggunakan frekuensi tanpa ikut aturan main. Ada standar alat dan ketentuan lain yang mesti dipenuhi," Novy menambahkan.

3. Mengganggu saluran komunikasi pesawat terbang bisa didenda Rp400 juta

Pilot Pesawat Laporkan Gangguan Siaran Musik dari RadioIDN Times/Sukma Shakti

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar Helmi Wartapane menjelaskan, aturan tentang telekomunikasi telah diatur dalam Undang-undang 36 Tahun 1999. Dalam Pasal 33, ditekankan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Dalam sistem telekomunikasi, berlaku sejumlah frekuensi khusus. Ada yang ditentukan untuk penerbangan, navigasi laut, udara, Kepolisian, TNI. Begitu pula frekuensi untuk bisnis, perorangan, maupun organisasi, mendapat tempat berbeda. Jika penggunaan tidak sesuai, orangnya terancam sanksi pidana.

"Sanksinya sebesar Rp400 juta dan kurungan penjara empat tahun," kata Helmi.

Baca Juga: Mantan Panglima Laskar Jihad Jalani Sidang Perdana di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya