Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilkada, Bawaslu Pantau Status dan Aktivitas ASN di Medsos

Ilustrasi Twitter. IDN Times/Arief Rahmat

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu bakal memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial, jelang Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020. ASN dilarang mengunggah konten yang berbau kampanye maupun dukungan bagi calon tertentu.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi mengatakan, pemantauan medsos jadi bagian pengawasan terhadap netralitas ASN di pilkada. Konten dukungan bisa jadi temuan dalam memproses dugaan pelanggaran.

“Medsos, media online akan menjadi bagian pengawasan. Jika ketahuan medsos berbau kampanye dan pemiliknya adalah ASN, akan ditindaklanjuti,” kata Sri di Makassar, Jumat (13/12).

1. Bawaslu: ada sanksi bagi ASN kedapatan memihak paslon

Kantor Bawaslu Makassar. IDN Times / Aan Pranata

Sri menyatakan PNS wajib netral pada pemilihan kepala daerah. Bagi yang kedapatan memihak, akan dikenai sanksi. Soal netralitas tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada Pasal 2 huruf f, dikatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Di sisi lain, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur larangan bagi pasangan calon untuk melibatkan aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye.

2. PNS juga dilarang mendukung calon perseorangan

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Di Pilkada, kandidat pasangan calon perseorangan wajib melampirkan sejumlah dukungan dari masyarakat yang ditandai salinan e-KTP. ASN diingatkan agar tidak ikut memberikan dukungan, karena sudah ditegaskan tidak memenuhi persyaratan.

Sri mengatakan, Bawaslu akan ikut mengawasi dokumen yang disetorkan kandidat perseorangan kepada KPU. Selain ASN, larangan yang sama juga berlaku bagi anggota Polri dan TNI.

“Kita mengawasi orang-orang yang dilarang memberikan dukungan, dengan pemeriksaan dokumen yang dimasukkan ke KPU. Dilihat, apakah syarat dukungan yang diberikan warga sudah memenuhi ketentuan atau tidak.”

3. Pelanggaran ASN di Sulsel cukup tinggi di Pemilu 2019

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. IDN Times/Aan Pranata

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengajukan 47 kasus dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pemilihan Umum 2019. Dari seluruh kasus, ada 72 pegawai yang dilaporkan sebagai pelaku.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel menduduki peringkat kedua terbanyak di Indonesia. Sedangkan menurut jumlah pelakunya, Sulsel yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Data itu terungkap dalam Rakornas Evaluasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu 2019 di Jakarta, baru-baru ini.

Meski kasus pelanggaran yang tercatat cukup tinggi, Bawaslu Sulsel menyadari bahwa masih ada kasus yang luput. Itu bisa saja terjadi karena tidak cukupnya informasi, data, dan bukti yang menguatkan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Saiful mengatakan, kasus yang luput juga bisa jadi karena tidak ada laporan dan informasi yang cukup kepada Bawaslu. "Bahwa masih ada yang tidak terdata atau tidak diproses di Bawaslu, tentu menjadi tantangan bersama," ucap Saiful.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us