Pemkot Makassar Susun Ulang Tarif Retribusi Sampah

Kejar potensi retribusi dari sektor industri dan bisnis

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tairf Retribusi Pelayanan Persampahan. Wali Kota Danny Pomanto mengatakan, salah satu fokusnya menata ulang manajemen persampahan di Makassar, khususnya data detail para wajib retribusi sampah.

Hal itu dibahas Wali Kota saat mengumpulkan camat dan lurah, di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah Makassar, Sabtu (16/3/2024). Rencana perubahan Perwali 56/2015 sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Pada rapat tersebut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim. Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” kata Danny Pomanto.

Danny menyatakan, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga. “Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” ucap Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan. “Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” kata dia.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya