Pemkot Makassar Rancang Perwali Layanan Keadilan Restoratif

Soal layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. Rancangan itu disusun bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Forum Restorative Justice (RJ) Kota Makassar, melalui dukungan The Asia Foundation (TAF).

Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, optimalisasi layanan pendukung penerapan keadilan restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan, tak terkecuali di Makassar. Melalui Perwali, Pemkot bisa memberikan layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi; layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan lainnya.

"Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan," kata Abdul Azis saat audiensi dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, di Kantor Balai Kota, Selasa (6/2/2024).

Pemkot Makassar menyusun draf awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Danny Pomanto mengatakan, rancangan Perwali sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice.

Hal itu, kata Danny, perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga. Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Sebagaimana diketahui, secara umum keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Usul TPS Rawan Banjir Dipindahkan ke Sekolah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya