Pemkot Makassar-BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 35 Ribu Pekerja Rentan

Untuk pekerja sektor informal dengan risiko tinggi

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan perlindungan kepada 35 ribu lebih pekerja rentan. Hal itu diungkapkan PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan, di Balaikota, Senin (4/3/2024).

Firman mengatakan, pada prinsipnya kerja sama yang dirancang Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan. Tenaga kerja rentan yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” kata Firman.

Firman menyebut penandatangan nota kesepahaman (MoU) segera digelar dalam waktu dekat. Sembari kedua pihak melengkapi kesepakatan bersama agar tak ada celah hukum di kemudian hari. Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa. Nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Firman berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan. Mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.

Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar. “Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU yang akan dilakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Yang di-cover itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” dia melanjutkan.

Baca Juga: KLHK Undang Pemkot Makassar Terima Penghargaan Adipura

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya