Pelajar Gowa Ikut Demo Diancam Tidak Dapat SKCK, LBH: Tidak Masuk Akal

17 pelajar SMA didaftar di Sistem Catatan Kepolisian

Makassar, IDN Times - Baru-baru ini Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi terhadap 17 pelajar SMA yang ikut serta dalam unjuk rasa di Kota Makassar. Para pelajar dimasukkan dalam daftar pelanggar di Sistem Catatan Kepolisian, sehingga terancam tidak dapat menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK, diketahui merupakan produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal. Surat ini biasanya diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.

"Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times di Makassar, Rabu (2/10).

1. Ada 17 pelajar yang dimasukkan dalam Sistem Catatan Kepolisian

Pelajar Gowa Ikut Demo Diancam Tidak Dapat SKCK, LBH: Tidak Masuk AkalHumas Polres Gowa

Sebanyak 17 pelajar asal Kabupaten Gowa, terjaring oleh petugas Polda Sulsel saat mengikuti aksi unjuk rasa di Makassar, Kamis (26/9) pekan lalu. Mereka ikut dalam gelombang demonstrasi mahasiswa dan aliansi masyarakat, yang menentang sejumlah kebijakan Pemerintah dan DPR.

Para pelajar sudah diperiksa dan didata identitasnya. Polisi juga mengambil keterangan mereka, soal maksud dan tujuan ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa.

Kepala Satuan Intelkam Polres Gowa AKP A Mahdinpat mengatakan, 17 pelajar SMA berasal dari dua sekolah berbeda. Mereka rata-rata berusia 16 dan 17 tahun.

“Mereka berinisiatif sendiri karena melihat status instagram temannya tentang rencana aksi demonstrasi di DPRD Provinsi, serta ada pula ajakan dari temannya dari sekolah lain,” kata Kasat Intel Polres Gowa.

2. LBH: langkah Polres Gowa melanggar undang-undang

Pelajar Gowa Ikut Demo Diancam Tidak Dapat SKCK, LBH: Tidak Masuk AkalIDN Times/Sukma Shakti

Sanksi Polres Gowa terhadap para pelajar SMA yang ikut berdemonstrasi menuai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Aktivis LBH Firmansyah menyebut langkah Polres Gowa merupakan pelanggaran terhadap undang-undang serta perbuatan semena-mena.

Firmansyah mempertanyakan dasar hukum pemberian sanksi. Adapun berdemonstrasi, menurut dia, adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga tidak ada alasan Polisi untuk mengancam para pelajar tak akan memberi SKCK.

Soal Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang disebut Kapolres Gowa, Firman mengatakan aturan itu justru menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat. Bukan justru malah melarangnya. 

"Sikap kepolisian terhadap siswa tersebut dengan mengancam tidak memberikan SKCK kepada siswa  tersebut ucapan yang aneh. Bagaimana mungkin orang tidak diberikan SKCK, sementara siswa tersebut bukan sedang menjalankan kejahatan. Ini kan sangat tidak masuk akal," kata Firman.

Baca Juga: Pengeroyokan Guru di Gowa, Mendikbud: Diselesaikan Baik-baik

3. Polisi dianggap dangkal mengambil keputusan

Pelajar Gowa Ikut Demo Diancam Tidak Dapat SKCK, LBH: Tidak Masuk AkalANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Salah seorang anggota tim hukum LBH Pers Makassar Kadir Wokanubun menyatakan penyampaian pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi setiap warga negara. Hal itu melekat pada setiap warga negara dalam konteks hak sipil politik maupun hak ekosob. Setiap warga negara menyampaikan pendapat jika menganggap terjadi ketidakadilan atau kekeliruan dalam kebijakan negara.

Menurut Kadir, menghukum 17 anak muda dengan label catatan kriminal hanya karena ikut aksi, adalah tindakan yang tidak bisa diterima secara hukum. Sebab para pelajar adalah calon pemimpin yang menyampaikan aspirasi dan mengasah daya kritis sebagai warga negara yang dijamin undang-undang.

"Respons kapolres Gowa terhadap adanya penyampaian aspirasi 17 siswa SMA di antaranya yang kemudian dicatat dalam catatan kriminal kepolisian dan dianggap tidak berhak menerima SKCK, merupakan tindakan yang keliru, irasional dan kedangkalan dalam mengambil keputusan," ucap Kadir.

"Apa yang mereka lakukan itu, bukanlah sebuah kejahatan," dia menambahkan.

Baca Juga: Viral, Seorang Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid di Jam Mengajar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya