Maju di Pilkada, Mantan Napi Harus Umumkan Statusnya kepada Publik

Selain itu, mantan napi minimal telah bebas selama 5 tahun

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan bakal mengawasi setiap pendaftar calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Bawaslu ingin memastikan para pendaftar memenuhi syarat pencalonan, seperti yang diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saiful Jihad, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel mengatakan, lembaganya fokus pada pengawasan calon yang berstatus mantan narapidana. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56 Tahun 2019 yang mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g, pada UU 10/2016, secara tegas melarangnya.

Mantan narapidana yang dilarang ikut pilkada, adalah yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

“Kecuali terpidana yang melakukan pidana kealpaan dan pidana politik. Dalam pengertian, suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya punya pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” kata Saiful di Makassar, Jumat (10/1).

1. Mantan napi bisa mendaftar bila telah bebas selama lima tahun

Maju di Pilkada, Mantan Napi Harus Umumkan Statusnya kepada PublikAnggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. IDN Times/Aan Pranata

Mengutip undang-undang, Saiful menyatakan mantan narapidana sebenarnya bisa mendaftar di pilkada. Dengan syarat, dia telah melewati masa bebas lima tahun setelah hukumannya selesai.

Selain itu, mantan narapidana tidak boleh menyembunyikan soal statusnya kepada publik. Riwayatnya menjadi terpidana harus diumumkan.

“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” ucap Saiful.

2. KPU minta parpol tidak calonkan eks napi koruptor

Maju di Pilkada, Mantan Napi Harus Umumkan Statusnya kepada PublikIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meniadakan larangan bagi bekas narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Soal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang revisi aturan pencalonan di pilkada.

Meski begitu, KPU Sulawesi Selatan tetap berupaya agar tidak ada eks koruptor yang mencalonkan diri. Salah satu upayanya adalah mengajak partai politik agar mengusung atau mendukung calon yang bukan mantan terpidana korupsi.

“Partai politik akan diminta membuat semacam pakta integritas untuk tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi di pilkada,” kata Anggota KPU Sulsel Asram Jaya.

Baca Juga: Aturan KPU Terbit, Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020

3. Syarat pencalonan tetap menyinggung soal eks napi koruptor

Maju di Pilkada, Mantan Napi Harus Umumkan Statusnya kepada PublikKantor KPU Sulawesi Selatan. IDN Times/Aan Pranata

Meski tak ada larangan, KPU tetap menyinggung soal pencalonan eks terpidana korupsi di pilkada. Soal itu antara lain tertuang dalam Peraturan KPU 18/2019, khususnya pada Pasal 3A ayat (3) dan (4).

Pasal 3A ayat (3) berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

Lalu pada Pasal 3A ayat (4) berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

Baca Juga: Diimbau Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada, Ini Respons Parpol

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya