Maju di Pilkada, 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih Tak Dilantik

Dianggap TMS karena sudah mengundurkan diri

Makassar, IDN Times – Sebanyak sembilan anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2029 tidak akan dilantik, sebab mencalonkan di pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelantikan anggota DPRD terpilih diagendakan pada 21 Oktober 2024.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menerangkan, sembilan anggota DPRD terpilih itu sudah mengundurkan diri sebelum pelantikan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, mereka sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilantik.

“Salah satu hal yang membuat caleg terpilih tidak memenuhi syarat adalah mengundurkan diri,” kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

1. Daftar sembilan caleg terpilih bertarung di pilkada, dua di Makassar

Maju di Pilkada, 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih Tak DilantikKomisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Adiwijaya, Rabu (6/3/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Dari sembilan caleg terpilih yang bertarung di pilkada serentak 2024, dua di antaranya maju di Pilkada Makassar. Mereka adalah Munafri Arifuddin dari Partai Golkar dan Rezki Mulfiati Lutfi (NasDem). Berikutnya, di Gowa ada Husniah Talenrang (PAN). Lalu di Soppeng ada Selle KS Dalle (Demokrat), dan Muzayyin Arif di Sinjai (PKS).

Selain Rezki, ada empat caleg terpilih NasDem lainnya yang mengundurkan diri untuk maju di pilkada. Mereka adalah Ady Ansar di Selayar, Syaharuddin Alrif di Sidrap, Muhammad Yusuf di Enrekang, dan Tasmin Hamid di Parepare.

2. Caleg terpilih mundur, digantikan peraih suara terbanyak kedua

Maju di Pilkada, 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih Tak DilantikIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Ahmad mengatakan, caleg terpilih yang ikut pilkada mengajukan pengunduran diri ke partainya. Selanjutnya partai menyampaikan surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

“Maka dasar itu kita melakukan klarifikasi kepada partai tersebut dan ini apakah benar mengundurkan diri. Dan jika benar kita kemudian lakukan tindaklanjut terhadap hal tersebut,” dia menerangkan.

Sebagai gantinya, caleg yang dilantik adalah mereka yang meraih suara terbanyak kedua setelah caleg terpilih.

3. KPU usul penundaan pelantikan caleg tersangka korupsi

Maju di Pilkada, 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih Tak DilantikIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ahmad juga menyatakan bahwa caleg terpilih Hamsyah Ahmad, yang terjerat kasus korupsi, sudah diusulkan untuk ditunda pelantikannya. Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

KPU Sulsel telah bersurat ke Pemprov Sulsel untuk menyampaikan usulan penundaan. “Dalam hal caleg terpilih dalam kondisi tersangka, khususnya tersangka kasus korupsi maka ketentuannya mengatur dilakukan penundan. Sehingga kita bersurat menyampaikan usulan penundaan.”

“Sisa menunggu balasan dari pemprov. Itu sudah kewenangan Pemprov apakah akan tetap melantik atau bagaimana,” Ahmad melanjutkan.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan, DPRD Makassar Sahkan Empat Perda 

Baca Juga: Jokowi Resmikan Gedung Kesehatan Ibu dan Anak RSWS Senilai Rp456 M

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya