Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi PDAM Makassar: Kejati Periksa 30 Saksi, Termasuk Wali Kota

Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Mereka adalah eks Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan eks Direktur Keuangan Irawan Abadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi mengatakan penetapan tersangka usai penyidik memeriksa puluhan orang, termasuk Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Ke depan, saksi-saksi akan kembali dimintai keterangan.

"Sekitar 30 orang. Tentu setelah dari ini, proses berjalan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Nanti kita akan lakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi," kata Yudi pada konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di makassar, Selasa (11/4/2023).

Haris tersangka dalam perkara korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2016-2019. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp20 miliar lebih, tepatnya Rp20.318.619.975.

Dalam kasus ini, Haris Yasin Limpo dalam kapasitas eks Direktur Utama PDAM Makassar periode 2016-2019. Kejati Sulsel menetapkan satu tersangka lain, Irawan Abadi, eks Direktur Keuangan PDAM Makassar.

Yudi mengatakan kasus ini memakan waktu penyelidikan yang panjang. Namun menurut dia, hal itu wajar dan sifatnya profesional karena menganut azas kehati-hatian. Yudi menyatakan tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam pengusutan kasus korupsi di PDAM Makassar.

"Kita melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Kita memang harus melalui waktu yang panjang, tidak ada maksud teman-teman penyidik memperlambat kasus ini," ucap Yudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us