Kerugian Jemaah ABU Tours Ditutupi dengan Aset Perusahaan 

Masih dijadikan sebagai bukti di persidangan

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum pada kasus travel umrah ABU Tours mengupayakan agar aset perusahaan bisa dijual untuk menutupi sebagian kerugian korban. Seluruh aset ABU Tours kini disita Pengadilan Negeri Makassar sebagai barang bukti persidangan.

ABU Tours bermasalah setelah 96 ribu lebih jemaah umrah gagal berangkat. Total total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. Bos perusahaan Hamzah Mamba telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lain menunggu vonis.

“Kami menuntut supaya (aset) dikembalikan kepada para korban melalui kurator,” kata Koordinator JPU kasus ABU Tours Nana RIana, Kamis (31/1).

1. Aset ABU Tours dikelompokkan jadi dua jenis

Kerugian Jemaah ABU Tours Ditutupi dengan Aset Perusahaan IDN Times / Aan Pranata

Nana mengungkapkan, aset ABU Tours yang sementara disita pengadilan sudah dikelompokkan menjadi dua jenis. Yang pertama, aset dengan nilai ekonomis yang bermanfaat bagi jemaah. Aset ini bisa dijual sebagai pengganti kerugian jemaah, terdiri dari apartemen, tanah dan bangunan, kendaraan, hingga uang.

Sisanya berupa aset yang tidak mengandung nilai ekonomis. Untuk aset seperti ini akan dipertimbangkan kemudian pemanfaatannya. 

"Seperti laporan keuangan, catatan-catatan pembukuan, kemudian buku-buku rekening dan sebagainya itu, kami gunakan untuk keperluan lain,” ujar Nana.

2. Penggantian kerugian korban di luar konteks pidana

Kerugian Jemaah ABU Tours Ditutupi dengan Aset Perusahaan IDN Times / Didit Hariyadi

Dalam persidangan, jaksa tidak menuntut ABU Tours memberangkatkan jemaah umrah atau korban. Terdakwa juga tidak menuntut penggantian kerugian korban oleh perusahaan, mengingat hal itu di luar konteks pidana. ABU Tours juga sebelumnya telah resmi dinyatakan pailit atau bangkrut, sehingga pemanfaatan aset jadi satu-satunya alternatif untuk menutupi kerugian korban.

"Kami sudah koordinasi dengan kurator untuk itu. (Pemanfaatan aset) demi pertimbangan dari sisi keadilan dan asas manfaat yang bisa digunakan,” Nana mengungkapkan.

3. Tiga terdakwa menanti hukuman

Kerugian Jemaah ABU Tours Ditutupi dengan Aset Perusahaan IDN Times / Aan Pranata

Pengadilan Negeri Makassar baru menetapkan hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa Hamzah Mamba, bos ABU Tours. Hamzah juga dikenai denda Rp500 juta, atau diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

Tiga terdakwa lain tengah menunggu vonis hakim. Mereka adalah istri Hamzah, Nurasyariah Mansyur, yang dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Lalu mantan manajer keuangan Muhammad Kasim, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta komisaris Chaeruddin dengan tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Susul Suami, Istri Bos ABU Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Topik:

  • Aan Pranata
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya