Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Perusakan Hutan Lindung

Diduga untuk kepentingan pertambangan emas tanpa izin

Makassar, IDN Times - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menangkap seorang kepala desa di Kabupaten Bone terkait perusakan kawasan hutan lindung.

Pelaku A (32), Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, ditangkap karena memerintahkan dan memberi modal pada perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe. Selain A, aparat menangkap K (51) selaku penanggung jawab lapangan.

“Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya,  Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Makelar Kayu Ilegal di Luwu Timur

1. Petugas sita barang bukti ekskavator dan chainsaw

Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Perusakan Hutan LindungTim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menangkap seorang kepala desa di Kabupaten Bone terkait perusakan kawasan hutan lindung. (Dok. Gakkum KLHK)

Gakkum KLHK menerangkan, kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone. Laporan tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat ekskavator.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan, meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.

Tim Operasi kemudian mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu ekskavator dan dua unit gergaji mesin atau chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana.

2. Perusakan hutan lindung diduga untuk pertambangan emas tanpa izin

Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Perusakan Hutan LindungTim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menangkap seorang kepala desa di Kabupaten Bone terkait perusakan kawasan hutan lindung. (Dok. Gakkum KLHK)

Setelah pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan. Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

3. Gakkum KLHK berkomitmen selamatkan SDA

Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Perusakan Hutan LindungTim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengungkap aktivitas peredaran kayu ilegal di Sulawesi Selatan. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)

Kepala Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi, mengapresiasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut. Dia mengimbau seluruh masyarakat terutama di Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan pembangunan , memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam.

"Selanjutnya kami akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat itu sendiri,” kata Andi.

Aswin Bangun mengungkapkan, penindakan dan penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Selain itu juga jadi bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030

"Serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan," kata Aswin.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu Ilegal di Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya