Kemendes Sebut Penyalahgunaan Dana Desa Hanya 0,09 Persen

Dari total 74 ribu desa se-Indonesia

Makassar, IDN Times - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengklaim penyalahgunaan dana desa tergolong kecil sejak program ini diluncurkan oleh pemerintah. Sepanjang tahun 2018, jumlah kasus tercatat sekitar 826 dari total 74 ribu lebih desa di Indonesia.

Dana desa digelontorkan Pemerintah sebanyak Rp187 triliun selama empat tahun terakhir, sejak 2015. Pada 2018, alokasi sebesar Rp60 triliun.

“Kalau data yang ada di kami, penyalahgunaan tidak sampai 0,09 persen. Namun sekecil apa pun yang terjadi, kami tetap anggap itu penyelewengan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi di sela sosialisasi pengawalan dana desa di Makassar, Selasa (9/4).

Baca Juga: Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Masih Ditemukan

1. Masyarakat diminta ikut aktif awasi dana desa

Kemendes Sebut Penyalahgunaan Dana Desa Hanya 0,09 PersenIDN Times / Aan Pranata

Anwar mengungkapkan, Kemendes berupaya menekan penyelewengan dana desa melalui penguatan formula pengawasan. Dalam hal ini mereka menggandeng Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan dengan membentuk sekretariat bersama pengawalan dana desa.

Di sisi lain, Kemendes berharap masyarakat ikut aktif mencegah berbagai macam bentuk penyimpangan dana desa. Penyalahgunaan bisa dengan mudah terdeteksi, karena penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui papan pengumuman di ruang terbuka yang mudah diakses publik.

“Kami tidak ingin hak-hak masyarakat desa melalui dana desa terkurangi karena aspek penyelewengan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita arahkan, damping mereka lakukan tindakan preventif, tapi kalau memang tindakan tersebut tidak cukup tentu akan diproses sesuai koridor hukum,” ucap Anwar.

2. Kejaksaan turun tangan dampingi kepala desa

Kemendes Sebut Penyalahgunaan Dana Desa Hanya 0,09 PersenIDN Times / Fitang

Di Makassar, Kemendes bersama Kejaksaan Agung menggelar sosialisasi pengawasan dana desa. Sosialisasi diikuti jaksa dari berbagai wilayah Sulsel, untuk menyamakan persepsi seputar langkah mengawal dana desa.

Terkait pengawalan, Kejaksaan dalam hal ini akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari tahap merancang APBDes, tahap penyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa. Kerjasama tersebut direalisasikan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.

“Kejaksaan sudah punya program Jaga Desa. Ini terobosan bagaimana kejaksaan benar-benar menjadi mitra desa dalam program dana desa,” Anwar menerangkan.

3. Pelaporan dugaan pelanggaran bisa melalui 'Call Center' dan situs resmi

Kemendes Sebut Penyalahgunaan Dana Desa Hanya 0,09 Persenkemendes.go.id

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes Bonivasius Prasetya menjelaskan, dugaan pelanggaran dana desa bisa dilaporkan oleh setiap masyarakat. Kemendes membuka layanan aduan melalui sambungan telepon atau 'Call Center' dengan nomor 1500040. Layanan juga bisa diakses melalui laman e-complaint di situs resmi Kemendes.

Kemendes memastikan setiap aduan yang masuk akan direspons oleh tenaga Satuan Tugas Desa. Petugas kemudian akan bergerak memverifikasi aduan, sebelum turun lapangan untuk mengecek secara langsung. Proses verifikasi makan waktu maksimal tiga hari.

“Kalau memang benar ada penyelewengan, langsung kami serahkan ke aparat penegak hukum, dibawa ke Kejaksaan,” kata Boni.

4. Di luar penyelewengan, dana desa dianggap tingkatkan kualitas hidup masyarakat

Kemendes Sebut Penyalahgunaan Dana Desa Hanya 0,09 PersenIDN Times / Istimewa

Di samping tingkat penyelewengan, Kemendes menganggap dana desa telah mampu memenuhi harapan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan. Dengan tingkat serapan di atas 99 persen, dana desa mampu menghadirkan berbagai infrastruktur dan fasilitas sosial dasar. Antara lain jembatan, embung, klinik desa, dan posyandu.

Anwar menyebutkan, dana desa berperan menurunkan angka ‘stunting’, dari 37 persen di tahun 2013 menjadi 30 persen di tahun 2018. Selain itu, pendapatan masyarakat desa juga terdorong meningkat, yakni Rp500 ribu per kapita di tahun 2013 menjadi Rp800 ribu per kapita lima tahun berikutnya.

"Ada PAUD juga dan ragam infrastruktur dasar lainnya yang berhasil terbangun,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Dana Desa Jangan Sampai Masuk Kota

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya