Kemenag Sulsel Sosialisasi Sertifikasi Halal di Khotbah Jumat

Jadi tema khotbah serentak pada salat Jumat pekan ini

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan melalui Bidang Urusan Agama Islam terus sosialisasikan kewajiban makanan bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024. Salah satunya melalui mimbar khotbah Jumat.

Kemenag Sulsel mengimbau sosialisasi sertifikasi halal jadi tema khotbah serentak pada salat Jumat pekan ini, 5 Maret 2024. Imbauan itu tertuang dalam surat Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Nomor : B/2978/Kw.21.6.1/HM.00/02/2024. Surat imbauan dengan lampiran materi

Khotbah Jum’at seragam tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota, Kepala KUA dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid se Sulawesi Selatan. Adapun judul khotbah yang ditetapkan adalah “Ramadan dengan Makanan Halal, dan Mencari Keberkahan Hidup dengan Makanan Halal". Materi khotbah secara khusus mengulas tentang imbauan mengkonsumsi makanan yang halal dengan rujukan kutipan ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Nabi yang relevan.

Ketua Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel M. Nur mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Bidang Urais dan BPJPH dalam melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini. Misalnya dengan turun langsung ke lapangan menemui para produsen makanan dan minuman.

“Dan upaya kita kali ini adalah melalui khutbah seragam pada hari Jumat terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 H,” kata Nur dalam keterangannya di laman Kemenag Sulsel, Senin (1/4/2024).

Nur menerangkan bahwa kehalalan makanan yang dikonsumsi, sebagaimana disebutkan dalam khotbah seragam ini, bukan hanya dari sisi zat atau fisiknya. Melainkan juga halal dari cara mendapatkannya.

“Menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi juga merupakan wujud syukur atas anugerah yang melimpah ruah yang telah diberikan Allah SWT, sebagaimana Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 172,” kata Nur yang juga merupakan Sekretaris Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Sulsel.

Dia menambahkan, khotbah seragam ini juga mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal tersebut. Nur kemudian membeberkan beberapa regulasi mengenai kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dan untuk produk dari sembelihan.

“UU No 33 tahun 2014 pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan juga pada PP 39 tahun 2021 pasal 140 yang mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sekjak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” kata dia. 

Baca Juga: Muhammad Tonang Dilantik Menjadi Kakanwil Kemenag Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya