Kejati Sulsel Tangkap Dua Buron Kasus Perzinahan

Kedua buron Kejari Soppeng ditangkap di Makassar

Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap dua buron kasus perzinahan. Keduanya, laki-laki Riski dan perempuan Ferawati, merupakan buron Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara.

"Setelah mengetahui lokasinya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terpidana di sebuah klinik berlokasi di Jalan Sunu, Komplek Unhas Barayya Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa (24/4/2024).

Sebelumnya, Riski dan Ferawati divonis hukuman penjara tujuh bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak perzinahan. Keduanya melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Vonis hukuman tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns 

Kejari Soppeng menetapkan kedua terpidana sebagai buron, dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyataan inkrah atau berkekuatan tetap. Alasannya, mereka dianggap tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi. Atas dasar itu Kepala Kejati Sulsel Agus Salim memerintahkan penangakapan mereka.

Menurut informasi yang dihimpun Kejati Sulsel, kedua buron meninggalkan Kabupaten Soppeng pada 19 Januari 2024. Mereka tinggal satu rumah di kamar kos Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. 

"Kedua terpidana ini telah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi," kata Soetarmi.

Sesuai arahan dan instruksi Kepala Kejati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca Juga: Jumlah Kasus DBD di Sulsel hingga April 2024 Capai 1.620 Kasus

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya