Kado Lebaran, 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK

Terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknik

Makassar, IDN Times - Sebanyak 2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (4/4/2024). SK diserahkan jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penyerahan SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Para penerima SK terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknik.

Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang menerima SK, sebagai tanda menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)." Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulsel mengucapkan selamat kepada 2.341 yang diangkat menjadi PPPK lingkup Pemprov Sulsel," ucap Bahtiar dalam sambutannya, Kamis.

Bahtiar menyampaikan bahwa menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas. Karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas di tempatnya masing-masing.

"Tak bebas lagi tidak seperti sebelumnya, di mana sebelumnya masih bisa main sama anak tapi setelah jadi ASN harus ke kantor lagi. Seluruh ASN wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di ASN. Menjadi ASN adalah memilih hidup tidak bebas lagi dan saya harus menyampaikan pahitnya bukan hanya enaknya saja," ucapnya.

Lebih jauh, Bahtiar menyampaikan bahwa komandan seluruh ASN di manapun adalah Sekda Pemprov Sulsel. Suka tidak suka itu adalah perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara.

"Ini harus menjadi tanggung jawabnya, jadi mulai hari ini komandan ASN adalah Pak Sekda," tegas Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar menyampaikan agar seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel tidak menjaminkan SK di Bank. Menurut dia, langkah seperti itu akan membuat menderita di kemudian hari.

"Jangan sampai SK langsung dikasi masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun. Ingat-ingat ki' saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara bukan untuk yang lain," dia menambahkan.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan, PPPK yang menerima SK terdiri dari 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis. Adapun masa perjanjian hubungan kerja PPPK ditetapkan paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Mulai Cairkan THR ASN, Total Rp138 Miliar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya